Kasus Penganiayaan di Pekanbaru Kuasa Hukum DH Klarifikasi Kliennya Bukan Pelaku Utama Jumat, 12/01/2024 | 19:27
PEKANBARU - Tim kuasa hukum tersangka DH memberikan klarifikasi atas kasus yang menimpa kliennya pada perkara penganiayaan secara bersama-sama yang saat ini ditangani oleh Polresta Pekanbaru. Peristiwa penganiayaan secara bersama-sama itu terjadi pada Selasa (17/10/2023) lalu di depan Hotel Hollywood, Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.
Kuasa hukum DH Daniel Haposan Sirait SH, mengklarifikasi terkait informasi keliru yang beredar ke publik baik melalui media maupun medsos. Diceritakan Danil, Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ada, banyak sebenarnya informasi keliru yang diduga sengaja disebarkan oleh pihak-pihak tertentu.
DH sendiri bukanlah pelaku utama atas perkara ini. Karena dia juga mengalami luka akibat senjata tajam yang digunakan GRP secara membabi buta saat peristiwa tersebut.
DH sendiri disebut-sebut sebagai anak Anggota DPRD Riau, sangat kooperatif atas kasus yang menimpanya dia ditahan oleh Polresta Pekanbaru. Sementara dua orang temannya GRP dan R berstatus DPO.
Daniel menceritakan, peristiwa ini bermula ketika DH diajak oleh temannya, GRP dan R, karena GRP mendapat informasi bahwa pacarnya dilecehkan. "Si GRP ini video call dengan pacarnya, dan bilang ada pelecehan dan pemukulan, dan ketika itu terdengar suara hantaman, jadi si GRP ngajak R dan DH untuk ke tempat pacar si GRP," ujarnya, Jumat (12/1/2024).
Sesampainya di lokasi, DH bersama GRP dan R, langsung ke lantai 5 hotel di Pekanbaru dan menyerang salah seorang yang diduga pelaku pemukulan.
"Ternyata itu salah orang, dan yang dilecehkan bukan pacar si GRP, tapi temannya pacar si GRP. Ketika itu dilerai oleh security dan dibawa ke lobby," jelasnya.
Di lobby, GRP, R dan DH, melihat ada orang yang berinisial RE, dan mereka mengira merupakan teman dari orang yang di lantai 5 tadi, dan langsung saja tiga orang ini melakukan penyerangan.
Setelah itu, teman RE yang berinisial Y yang merupakan korban datang bersama A. Dan ketika sampai di hotel, A langsung melempar helm kepada GRP, R dan DH.
"Lemparan helm inilah yang membuat GRP jadi emosi, dan mengeluarkan pisau dari kantongnya, dan menyerang Y dan A, secara membabi buta, jadi bukan penikaman apalagi pembacokan," ujarnya.
"Posisi DH, lanjut Daniel, saat itu adalah ikut memukul karena diajak GRP dan R. Dan memukul Y pada bagian kepala, sebanyak dua kali dan DH sendiri mengalami luka di bagian lengan karena terkena serangan pisau yang dilakukan GRP yang dilakukan secara membabi buta," ujar Danil.
Kuasa hukum DH lainnya, Ikrar Dianys Pratama Putra, SH menambahkan, dari penjelasan tadi bisa diketahui bahwa DH bukan pelaku utama, dan pelaku utama adalah GRP.
"Jadi jangan hanya karena DH adalah anak anggota dewan, itu yang selalu digemborkan. Dua DPO ini apa kabar? Klien kami bukan pelaku utama, dia diajak, karena pacar temannya dilecehkan," ujarnya.
Ikrar juga meminta semua pihak menghargai proses hukum yang berjalan, jangan lakukan intervensi apapun kepada petugas kepolisian.
"Pasal yang diterapkan polisi, itu pasti sudah sesuai prosedur, karena sekarang ada video yang mengatakan harus diterapkan pasal bla bla bla. Jangan begitulah, jangan diintervensi. Biarkan proses berjalan," tuturnya.
Lebih jauh, Ikrar menegaskan, korban sebenarnya sempat berjumpa dengan DH dalam upaya Restorastive Justice (RJ). "Mereka bahkan sudah berpelukan, dan semua kerugian akan ditanggung pihak DH. Tapi esok harinya, korban dan keluarganya tiba-tiba berubah, dan minta kasus ini dilanjutkan. Kita tidak tahu kenapa," tutupnya. (Fd)