Klarifikasi Bawaslu, Terhadap Pemanggilan 5 ASN Pemprov Riau
Selasa, 10/10/2017 - 07:28:11 WIB
Usai meminta klarifikasi dari masing-masing Kepala OPD, Senin (9/10/2017), Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, pemanggilan dari masing-masing kepala OPD di lingkungan Pemprov Riau itu tak lain adalah untuk meminta klarifikasi kehadiran mereka pada acara Rakerda Golkar di Rohul beberapa waktu lalu.
Setelah melakukan klarifikasi kepada empat Kadis dari lima orang yang diundang, Bawaslu Riau berkesimpulan, terkait ASN yang hadir di acara rakerda partai golkar di Rohul, Bawaslu telah memperoleh informasi langsung dari yang bersangkutan bahwa mereka hadir adalah karena mendapat undangan unutuk menjadi narasumber dari partai golkar.
Selanjutnya dikatakan Rusidi, undangan sabagai narasumber secara resmi itu adalah untuk mempresentasikan capaian pembangunan dan rencana kerja kedepan. "Mereka juga memiliki bukti foto presentasi, undangan dan materi," Kata Rusidi didampingi Komisioner Bawaslu Riau
Ditambahkannya, mengenai foto bersama, hal tersebut terjadi karena panitia mengajak mereka foto bersama setelah selesai presentasi yang kebetulan dipanel beberapa saat setelah tampil sabagai narasumber.
"Adapun kronologinya, setelah presentasi selesai ada panitia yang meminta foto bersama dan mereka mengikuti saja ajakan panitia. Dan foto inilah kemudian yg menjadi sumber polemik," Ungkap Rusidi
Kemudian terkait mengenai surat dari Kadisdik Riau Rudyanto yang mengintstruksikan pemasangan spanduk di sekolah SMA/SMK sederajat yang didalamnya memuat kata "lanjutkan", Bawaslu Riau telah menyarankan agar pemasangan spanduk dihentikan dan diturunkan.
Terhadap saran Bawaslu Kadisdik menyambut baik dan menyatakan akan menurunkan spanduk tersebut sesegera mungkin dan jika masyarakat atau panwas kab/kota melihat spanduk yang masih terpasang agar berkoordinasi dengan Kepala Sekolah untukk menurunkannya
Terakhir Bawaslu Riau meminta agar keempat Kadis yang telah memenuhi undangan dari Bawaslu untuk mensosialisasikan tentang netralitas ASN dan sanksi pelanggarannya kepada instansi masing-masing.
"Sebab kedepan sanksi terhadap ASN yang terbukti terlibat politik Praktis dapat diberhentikan sebagai ASN," Pungkasnya. (trc)
Komentar Anda :