Bawaslu Riau Putuskan Sekda Kota Pekanbaru Lakukan Pelanggaran Netralitas ASN
Sabtu, 20/01/2018 - 20:32:56 WIB
Melalui Rapat Pleno Bawaslu Riau Jumat (19/1/2018) hingga pukul 23.45 WIB, akhirnya Bawaslu Riau memutuskan Sekda Kota Pekanbaru M. Noer Telah memenuhi Unsur-unsur Pelanggaran Terhadap Netralitas ASN
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan Keputusan yang diambil Bawaslu Riau ini, setelah melalui pengumpulan bukti-bukti, keterangan dan kajian atas peristiwa Kehadiran M. Noer, MBS selaku Sekda Kota Pekanbaru pada acara syukuran atas perolehan dukungan Parpol Dr Firdaus, MT & Rusli Efendi Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018 pada hari Senin tanggal 8 Januari 2018 di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru
Pelanggaran Terhadap Netralitas ASN sebaigamana dimaksud yaitu :
1. UU No. 5 Thn 2014 Tentang ASN
2. PP 42 thn 2004
3. PP 53 thn 2014
4. Surat KASN No. 2900 Thn 2017 tgl 10 November 2017
5. SURAT Menpan RB No 71 Thn 2017 tgl 27 Desember 2017.
"Terhadap hasil kajian ini Bawaslu Riau memutuskan merekomendasikan kepada Lembaga Berwenang yaitu Menpan RB, Mendagri cq Irjen Kemendagri, BKN dan komisi ASN di Jakarta, " Pungkas Rusidi. (trc)
Komentar Anda :