Hasil Kajian Tidak Penuhi Unsur Pelanggaran, Temuan Panwaslu Tambang Dihentikan
Kamis, 01/02/2018 - 09:42:48 WIB
Temuan Panwaslu Kecamatan Tambang terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada acara peresmian gedung Madrasah Tsanawiyah (MTS) Muhammadiyah Gobah dan Tabligh Akbar Desa Gobah, Kecamatan Tambang, Selasa (23/01/2018) lalu, telah dihentikan oleh Panwaslu Kabupaten Kampar.
“Status temuan nya dihentikan sebab dari hasil Klarifikasi dan kajian bahwa temuan ini tidak menenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan,” beber Ketua Panwaslu Kabupaten Kampar Marhaliman didampingi Pimpinan Koordinator Devisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Syawir Abdullah dan Amin Hidayat, Rabu (31/01/2018) di Kantor Sekretariat Panwaslu Kabupaten Kampar, Jalan Letnan Boyak No 20, Bangkinang Kota.
Dikatakannya bahwa dari status temuan tersebut ditentukan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dimintai keterangan serta hasil kajian Panwaslu Kabupaten Kampar.
“Surat status temuan tersebut telah kita tempelkan di Kantor Sekretariat Panwaslu Kabupaten Kampar oleh Koordiantor Devisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Pemilu hari ini,” kata pria yang akrab disapa Liman.
Dikatakannya bahwa sebelumnya Panwaslu Kabupaten Kampar telah melakukan klarifikasi terhadap Pimpinan Muhammadiyah Desa Gobah, Kepala Desa Gobah dan Ketua Panitia yang juga Anggota Polri aktif serta Panwaslu Kecamatan Tambang.
Sebelumnya, Panwaslu Kabupaten Kampar telah menindaklanjuti hasil temuan Panwaslu Kecamatan Tambang Nomor Temuan : 001/TM/PG/Kab/04.06/I/2018 dan mengundang beberapa pihak untuk dilakukan klarifikasi langsung. Undangan klarifikasi telah dipenuhi oleh pihak-pihak yang diundang. (trc)
Komentar Anda :