etua Pansus Penanaman Modal Erizal Muluk dan Ketua Pansus penyelenggaraan kesehatan Yusuf Sikumbang lakukan Rapat Koordinasi kajian Ranperda Wilayah I pada Rabu (13/2/2018) di Kementerian Dalam Negeri Bidang Direktorat Jendral Otonom Daerah. Kegiatan Rakor ini dipimpin langsung Direktur Produk Hukum Daerah Sukoyo
Sebagimana diketahui investasii merupakan pilar pokok pertumbuhan ekonomi karena mampu memberikan multifly efek yang besar di berbagai sektor. Investasi mampu mendorong pengurangan tingkat pengangguran, kemiskinan, dan membuka lapangan pekerjaan
"Ranperda penanaman modal merupakan bentuk jaminan kepastian hukum bagi para investor yang hendak menanamkan modalnya di bumi melayu ini," Kata Erizal Muluk
Dikatakannya, keberadaan perda investasi selain diharapkan dapat menggenjot penanaman modal baik itu dalam negeri ataupun penanaman modal asing juga diharapkan dapat mencapai taget investasi di Riau
Rapat Koordinasi kajian Ranperda Wilayah I pada Rabu (13/2/2018) di Kementerian Dalam Negeri Bidang Direktorat Jendral Otonom DaerahKehadiran perda ini akan menciptakan iklim investasi yang kondusif dan menjamin kepastian hukum dan keamanan berusaha bagi pelaksanaan penanaman modal
Melalui payung hukum penanaman modal akan meningkatkan sarana dan prasarana pendukung terutama bidang pelayanan perizinan dan nonperizinan serta pemberian insentif penanaman modal.
"Sebenarnya Riau sudah terlambat membuat perda ini. Kita sangat perlu perda ini karna banyak perusahaan yang masih enggan berinvestasi ke daerah kita, jika regulasinya belum jelas. Kalau sudah kita atur seperti ini, kan jelas,jika mereka mau menanamkan modalnya, sudah ada yang mengatur,"ujarnya
Rapat Koordinasi kajian Ranperda Wilayah I pada Rabu (13/2/2018) di Kementerian Dalam Negeri Bidang Direktorat Jendral Otonom Daerah Dengan adanya investasi di Riau nantinya, akan berimbas pada pertumbuhan ekonomi di daerah menjadi sangat stabil ditandai dengan meningkatnya daya beli masyarakat.
"Kalau daerah mau berkembang harus ada investasi. Ada penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi di sana," katanya.
Selain belum adanya perda yang mengatur penanaman modal di Riau, masalah RTRW juga menjadi penghambat masuknya para investor ke Provinsi Riau.
"Masalah RTRW Riau juga ikut andil dalam hal ini. Untuk itu perlu regulasi yang jelas, baik pemerintah pusat harus ada regulasi dengan tingkat daerah, supaya tidak ada tumpang tindih peraturan nantinya," tutupnya. (Adv)