www.transriau.com
19:59 WIB - Polda Riau-PTPN IV Regional 3 Perkuat Sinergitas Lindungi Aset Negara | 14:34 WIB - Lima Tahun Berturut-Turut, Mohamad Feriadi Soeprapto Raih Best 50 CEO Awards | 19:25 WIB - Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Perusuh Aset Perusahaan Negara | 09:27 WIB - IOH Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadhan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal | 09:20 WIB - BRIN-PTPN IV PalmCo Riset Biogas Kombinasi Limbah Tandan Kosong dan Limbah Cair Sawit Perdana | 19:25 WIB - Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  Jum'at, 29 Maret 2024 | Jam Digital
Follow:
 
Bawaslu Riau Hentikan Dugaan Pelanggaran Rudyanto dan Alfedri

Kamis, 19/04/2018 - 21:27:43 WIB

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan saat diwawancari Wartawan
TERKAIT:
   
 

Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Riau menyampaikan kesimpulan hasil penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran  Netralisasi ASN oleh pjs Bupati Inhil Rudyanto, SH, M.si dan plt Bupati Siak Drs.Alfedri M.Si.

Keputusan diambil dalam Rapat Pleno yang diadakan pada hari Rabu malam (18/4/18) di kantor Bawaslu  Riau yang baru yakni jalan Adi Sucipto No.284 (komplek Transito) Pekanbaru pada pukul 08.30 Wib dan pukul 10.00 Wib oleh tiga orang anggota Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan (merangkap ketua), Neil Antariksa dan Gema wahyu Adinata.

Untuk kasus alfedri, Bawaslu provinsi Riau berkesimpulan Bahwa dugaan pelanggaran yang lakukan Alfedri Tidak memenuhi syarat untuk diregister menjadi temuan

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Bawaslu Provinsi Riau melalui pemanggilan kepada alfedri pada tanggal 3 April 2018 untuk pemberian keterangan ke Bawaslu Riau di kantor lama jalan Sultan Syarif Kasim no.119 pekanbaru, Bawaslu Provinsi Riau berkesimpulan bahwa Alfedri bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN) tetapi pejabat Negara/ Daerah, acara "Kandidat Bicara" yang dihadiri Alfedri tidak tergolong kegiatan kampanye, sehingga yang bersangkutan tidak perlu mengurus izin cuti kampanye. Mengenai foto bersama paslon no 1, diperoleh keterangan bahwa foto tersebut dimaksudkan sebagai dokumentasi internal Tim Koalisi bukan untuk disebarluaskan. 

Karena alfedri  sebagai ketua Tim koakisi berfoto dengan calon untuk kepntingan dokumentasi kami kira boleh saja, asal tidak tidak ada masyarakat lain seperti dalam kampanye. Bagaimana jika alfedri berfoto bersama paslon dalam kegiatan/ rapat internal Tim Koalisi?  Apakah itu termasuk pelanggaran juga ? Sementara posisi dia sebagai Ketua Tim Kialisi mengharuskan dia melakukan.pemenangan calonn ? Tanya Rusidi Rusdan. Memang ini termasuk persoalan pelik.

Berdasarkan penelusuran Bawaslu dari pemberian informasi awal dari T. Zulmizan F Assagaff ketua Harian Karib Paslon No.1 bahwa acara tersebut murni acara Tim koalisi dan alfedri hadir sebagai ketua Tim koalisi dan sekaligus ketua DPD PAN kabupaten Siak.

Hasil penelusuran Bawaalu Provinsi Riau mendapatkan informasi bahwa Keberangkatan Alfedri ke jakarta tidak didampingi ajudan atau staff dan biaya perjalanannya di tanggung pribadi. Hal ini dibahas dalam rapat sentra gakumdu Bawaslu Provinsi Riau pada tanggal 17 april 2018, yg berkesimpulan dugaan pelanggaran alfedri berupa foto bersama, yang di duga awal melanggar pasal 71 ayat 1 undang-undang no. 10 tahun 2016, yang intinya larangan pejabat daerah bertindak menguntungkan salah satu paslon, menyatakan alfedri tidak memenuhi syarat materil untuk diregister sebagai temuan pelanggaran pidana. 

Namun bawaslu tetap menyurati alfedri untuk pencegahan pelanggaran kedepannya, sebab selain sebagai ketua Tim Koalisi beliau juga sebagai pejabat daerah agar menjalan tugas sebagai pejabat daerah yang harus menjaga Netralisasi dan profesionalitas kerja.

Sementara itu, untuk dugaan pelanggaraan ASN yang dilakukan Rudyanto ( Pjs. BUPATI INHIL), Bawaslu  Riau juga telah melakukan penelusuran, diantaranya memerintahkan Panwaslu juga ke Kabupaten Inhil untuk.memeriksa camat GAS, berdasarkan informasi awal berupa foto 5 orang sedang duduk melakukan pertemuan dalam sebuah ruangan kantor seorang camat berinisial IM (camat GAS),  AK (kades Teluk Pantaian), SF (kades Kualu Gaung), BN (kades Idaman), dan YS (pjs kades Harapan Makmur).

Berdasarkan penelusuran oleh Panwaslu Kabupaten Inhil terhadap dugaan pelanggaran disimpulkan terdapat pelanggaran netralisasi ASN atas inisial nama IM sebagai camat GAS dan YS sebagai ASN. Keduanya telah direkomendasikan oleh Panwaslu Kabupaten Inhil kepada KASN sebagai Pelanggaran Netralisasi ASN.

Sedangkan percakapan yang ada di grup WhatssApp "Kades Camat GAS dan Pj. Bupati" dari nomor yang diduga nomor hp Rudyanto yg bertukiskqn :... "mantap pak...salam sama pak wali..sukses buat kita semua pak", Bawaslu Riau menyimpulkan kalimat tersebut belum bisa ditafsirkan sebagai bentuk dukungan, karena bersifat kalimat biasa, tidak ada arahan atau ajakan untuk.memilih atau.memenangkan paslon tertentu.

Jadi, hasil penulusuran kepada keduanya, Bawaslu Provinsi Riau menyimpulkan dugaan pelanggaran tersebut  Belum memenuhi syarat untuk diregister menjadi temuan

Namun, meskipun belum memenuhi syarat untuk diregister menjadi temuan, Bawaslu Provinsi Riau tetap menyurati kedua pejabat tersebut agar dalam menjalankan tugas sebagai pejabat Daerah menjaga Netralisasi dan Profesionalitas kerja. Khusunya kepada Rudyanto yang telah 2 kali diundang oleh Bawaslu Riau terkait dugaan Pelanggaran netralisasi ASN. (trc)



 
Berita Terkini:
  • Polda Riau-PTPN IV Regional 3 Perkuat Sinergitas Lindungi Aset Negara
  • Lima Tahun Berturut-Turut, Mohamad Feriadi Soeprapto Raih Best 50 CEO Awards
  • Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Perusuh Aset Perusahaan Negara
  • IOH Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadhan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • BRIN-PTPN IV PalmCo Riset Biogas Kombinasi Limbah Tandan Kosong dan Limbah Cair Sawit Perdana
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Berbagi Keberkahan Ramadan 2024, JNE Hadirkan Promo Ongkos Kirim
  • Gernas PPA Desak Disdik Siak Nonaktifkan Oknum Guru yang Diduga Pungli
  • Dorong Ekonomi Masyarakat Jelang Lebaran, PTPN IV PalmCo Gelar Mudik Gratis dan Pasar Murah
  • Gerakan Earth Hour, 'Malam Minggu' Gelap Gulita di Perumahan PHR
  • PTPN Dorong Perluasan Cangkang Sawit Sebagai Sumber Energi Terbarukan
  • Perhatian PHR di Bulan Ramadhan Tambah Semangat Bagi Pekerja Energi untuk Negeri
  • BSP Kembali Raih TOP BUMD Awards Bintang 5
  • PT SPR Kembali Raih Penghargaan Top BUMD Awards 2024
  • Pemrov Riau Bentuk Satgas Dukung Kelancaran Operasi PHR di Blok Rokan
  •  
    Komentar Anda :

     

     
    TRANS TERPOPULER
    1 Innalillahiwainnaillahi Rojiun..... Anggota DPRD Riau Rosfian Meninggal Dunia 
    2 Ustadz Mas’ud Tahidin Kupas Soal Motivasi Kerja di Al Munawwarah UIR
    3 Prediksi Bakal Pasangan Calon Bupati Kampar 2017
    4 PT Sinarmas Turunkan 3 Helikopter Padamkan Karlahut di Riau
    5 Koramil 11/Pwk Kandis Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan Kepada Pramuka Pondok Pesantren
    6 Pengumuman Persyaratan dan Permohonan Beasiswa Pemprov Riau tahun 2016
    7 Babinsa 02/Rambah Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Sejak Dini
    8 Syiar Baitullah, Penyiar Radio Ini Bisa Umroh Gratis dan Raih Income Puluhan Juta Rupiah
    9 Ibu Hamil Dilarang Lihat Gerhana Matahari Total, Fakta atau Mitos, Ini Penjelasannya
    10 Sempena HUT ke-97 Damkar, Burhan Gurning: Armada Kita Siap Siaga
     
    TRANS PILIHAN
    Selasa, 05/03/2024 - 18:10 WIB
    Kepala BKKBN RI Apresiasi Regional 3 PTPN IV Komitmen Perangi Stunting
    Kecamatan Kulim Juara Umum MTQ, Berpeluang Wakili Kota Pekanbaru ke Tingkat Provinsi
    Hj Sulastri Raih Suara Tertinggi di Pekanbaru, Jadi Bukti Kebangkitan Demokrat di Kota Bertuah
    Agung Nugroho Terpilih Kembali Untuk DPRD Riau Raih 47.198 Suara Tertinggi di Dapil I Pekanbaru
    Tangisan Ida Yulita Susanti Pecah Ketika Mengingat Perjuangan Bersama Tim
    Gerak Cepat Pj Gubri SF Hariyanto, Segera Perbaiki Jalan Rusak
    Peraih Beasiswa PHR Regitha Nur Azizah Sabet Juara Nasional Pidato Bahasa Inggris
    Desa Tanjung Punak Binaan PHR Raih Juara I Apresiasi Desa Wisata Riau
    Pertamina Hulu Rokan Paparkan Inovasi Lahan Basah Buatan di Gelaran COP28
    Raih CSR Award Bengkalis
    PHR Sukses Jaga Ekosistem dan Antisipasi Konflik Gajah-Manusia
    Skill Pengolahan Limbah Sawit Menjadi Kerajinan Tangan
    Kiat Peningkatan Kapasitas UMKM Agar Naik Kelas Ala Pemuda RiyoLC PHR
    Golkar Riau Patuh Putusan DPP Dukung Prabowo Capres 2024
    Pengabdian Mahasiswa KKN Terintegrasi Universitas Riau 2023
    Mahasiswa KKN UNRI Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat Desa Banglas Meranti
    Jalin Silaturahmi dari Generasi ke Generasi, IKB SMPN 5 Pekanbaru Gelar Reuni Akbar
    Kisah Magang Putra Putri Riau di PHR
    Begini Rasanya Setengah Tahun Magang di Perusahaan Penopang Energi Nasional
     
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar | DPRD Rohil | DPRD Pekanbaru
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2016 PT. Trans Media Riau, All Rights Reserved