KI se-Indonesia Matangkan Aturan Sengketa Pemilu
Sabtu, 30/06/2018 - 23:26:01 WIB
Helat Pemilihan Umum yang akan digelar tahun 2019 mendatang menjadi bahasan alot di Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Komisi Informasi (KI) se-Indonesia di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (29/6/2018).
Hal yang menjadi pembahasan dalam rapat tersebut adalah tentang sengketa Pemilu."Kita punya target akan melakukan perubahan terhadap Peraturan Komisi Informasi (Perki, red) nomor 1 tentang Standar Pelayanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu," ujar Komisioner KI Pusat, Arif Adi Koeswardono.
Menurur Arif, saat ini proses perubahan Perki nomor 1 tahun 2014 tersebut sudah sampai pada tahap penyusunan Daftar Inventarisir Masalah (DIM).
"Banyak hal pokok masalah yang harus dimasukkan dalam penyusunan aturan ini. Misalnya tentang apakah semua informasi yang lahir dari tahapan pemilu itu mesti diselesaikan dengan aturan khusus atau reguler biasa saja. Nanti kita diskusikan ini juga dengan KPU dan Bawaslu," tegasnya.
Sementara itu Komisioner KI Riau, Alnofrizal, menyebutkan bahwa Perki Sengketa Pemilu ini sangat penting untuk menciptakan kualitas Pemilu, khususnya terkait dengan informasi yang dihasilkan dalam tahapan pemilu.
"Kita merasakan betul pentingnya Perki Sengketa Pemilu ini saat memproses sengketa Pemilukada Riau baru-baru ini. Dan untuk memperkuat proses penyelesaian sehingga dapat melahirkan putusan KI yang berkualitas, maka diperlukan juga penyempurnaan Perki ini," tukas Alnofrizal. (trc)
Komentar Anda :