Bawaslu Riau Gelar Sidang Lanjutan Gugatan Syintia Dewi
Selasa, 18/09/2018 - 08:05:20 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau pada Senin (17/9/2018) kembali menggelar sidang Lanjutan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dari Pelapor calon anggota DPD RI Syintia Dewi
Syintia Dewi sebagai pelapor merasa dilakukan tidak adil. Sebab, KPU Riau memberikan putusan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan alasan KPU menilai Bacaleg DPD RI ini masih berusia
20 tahun, 5 Bulan
Sidang dimulai pukul 15.30 Wib, Pelapor atas nama Syintia Dewi. Sedangkan terlapor yakni KPU Riau Riau dihadiri oleh Ilham, SE dan Sri Rukmini selaku Anggota KPU Provinsi Riau
Sebelumnya Pelapor telah melakukan Laporan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu oleh KPU Provinsi Ruai pada tanggal 7 September 2018, ke Kantor Bawaslu Provinsi Riau jalan Adi Sucipto, Pekanbaru.
Pasalnya KPU Provinsi Riau telah mencoret nama pelapor dari Daftar Calon Sementara (DCS) dalam perlehatan Pileg tahun 2019 dengan alasan usia pelapor baru berusia 20 Tahun 5 Bulan atau belum sampai usia 21 Tahun saat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Terlapor.
Neil Antariksa, Anggota Bawaslu Provinsi selaku Ketua Majelis Sidang meminta Pelapor dan Terlapor memperlihatkan tanda Pengenal diri berupa KTP. Kemudian Pelapor di pinta untuk membacakan tuntuttannya kepada Terlapor.
Sidang berakhir pada pukul 17.45 Wib dan akan dilanjutkan pada sidang pembacaan dari pihak Terlapor (KPU Provinsi Riau) pada tanggal 20 September 2018. (trc)
Komentar Anda :