Bawaslu Riau Tuntaskan Sengketa DCT Siswaja Mulyadi Caleg dari partai Gerindra
Jumat, 28/09/2018 - 20:31:12 WIB
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi menyelesaikan sengketa pemilu perihal Daftar Calon Tetap (DCT) Calon anggota Dewan dari partai Gerindra dapil Rohil
Sidang Penyelesaian sengketa proses pemilu 2019 ini dipimpin oleh Neil Antariksa A.Md., SH.MH didampingi Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, S.Ag., M.Pd.I. di Aula Bawaslu Riau Jalan Adi Sucipto no.284 (Komplek Transito), Pekanbaru pukul 10.00 Wib.
Hadir dalam mediasi tersebut Calon Anggota DPRD Provinsi Riau Dapil Rohil dari Gerindra Ir. Siswaja Mulyadi yang didampingi pengacara Weny Friaty dan Sekretaris Partai Gerinda Riau, Hardianto sebagai pihak Pemohon.
Sedangkan dari Termohon yaitu KPU Riau diwakilkan oleh Abdul Hamid, S.Pi., M.Si selaku Koordinator Divisi Teknis KPU Riau.
Abdul Hamid menyampaikan untuk persoalan Ir. Siswaja Mulyadi yang dicoret dari DCT disebabkan terdapat laporan dari masyarakat yang menyatakan bahwa dia adalah mantan napi. Kemudian terdapat kealpaan dari Pemohon pada lembar pengisian bahwa yang bersangkutan tidak mencentang kolom pernah dipenjara
"Untuk itu KPU Riau mengharuskan Pemohon atas nama Ir. Siswaja Mulyadi melengkapi Surat Keterangan dari Kalapas, bahwa telah selesai menjalankan pidana penjara," Kata Abdul Hamid
Kemudian ditambahkan Abdul Hamid Ir. Siswaja Mulyadi harus melengkapi Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu KPU meminta Ir. Siswaja Mulyadi melengkapi Surat dari Pimpinan Redaksi media masa lokal dan nasional yang menerangkan bahwa Pemohon secara terbuka dan jujur kepada publik bahwa Pemohon mantan nara pidana.
Terakhir KPU Riau mengaharuskan Ir. Siswaja Mulyadi menyampaikan Bukti pernyataan atau pengumuman yang dimuat dalam media lokal atau nasional.
"Permasalahannya adalah batas waktu perbaikan dokumen sudah habis masanya, sehingga memerlukan surat Putusan dari Bawaslu Riau untuk memasukkan kembali Iswaja dalam DCT", kata Hamid.
Kesepakatan antara kedua pihak tercapai. Dan kesepakatan tersebut tertuang dalam Berita Acara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Mencapai kesepakatan dengan nomor surat Permohonan 02/PS.Reg/04.00/IX/2018.
Dalam sidang mediasi ini Ir. Siswaja Mulyadi menyanggupi dan memberikan bukti yang diminta KPU Riau tersebut kepada Ketua Mediator Neil melalui pengacaranya. (trc)
Komentar Anda :