Bawaslu Riau Akhir Selesaikan Sengketa Calon Anggota DPRD dari Partai Garuda Lewat Mediasi
Sabtu, 29/09/2018 - 08:14:45 WIB
Bawaslu provinsi Riau akhirnya menyelesaikan sindang mediasi sengketa Calon anggota DPRD Riau dari partai Garuda terkena imbas Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Riau
Sidang mediasi yang digelar Bawaslu Jumat (28/9/2018) di Aula Bawaslu Riau Jalan Adi Sucipto no.284 (Komplek Transito), Pekanbaru pukul 10.00 Wib.
Hadir pada saat itu Ketua DPD Garuda, Ahmad Jony Marzainur, SH dengan didampingi oleh Sekretaris Partai Garuda, Sudwiharto, S.Sos dan 1 orang seorang Calon Anggota DPRD Provinsi, Dewi Sartika yang terkena imbas akibat 2 orang yang TMS.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan sengketa pemilu 2019 bermula 2 orang yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Eka Nurjanah, dan Dona Safitri belum melengkapi dokumen syarat calon sampai batas akhir perbaikan berkas.
Akibatnya 17 orang Calon Anggota DPRD Provinsi dari Partai Garuda yang bertarung di Dapil 1 (9 orang) dan Dapil 7 (8 orang) dinyatakan hilang oleh KPU Riau dalam DCT. Sebab kurangnya keterwakilan perempuan sebanyak 30%.
Pihak KPU Riau telah menyampaikan sebelumnya kepada LO Partai Garuda agar mengurangi jumlah laki-laki Calon Anggota DPRD Prov, namun setelah disosialisasikan LO kepada calon-calon nya tersebut, tidak ada yang berminat untuk mundur.
"Mediasi berjalan dengan lancar dan baik, sehingga dalam mediasi ini mencapai kata sepakat," kata Rusidi.
Adapun kesepakatannya Termohon akan menerima permintaan Pemohon dimasukkan kembali ke DCT dengan syarat, Calon atas nama Eka dan Dona bersedia untuk melengkapi kekurangan berkas dan menyerahkan bersamaan dengan syarat lainnya secara keseluruhan kepada KPU Riau paling lambat hari Selasa 2 Oktober 2018, pada jam kerja 08.00-16.00 Wib.
"Pembacaan putusan dalam Mediasi hari ini akan disampaikan oleh Bawaslu Riau pada hari Senin 1 Oktober 2018," pungkasnya. (trc)
Komentar Anda :