www.transriau.com
14:34 WIB - Lima Tahun Berturut-Turut, Mohamad Feriadi Soeprapto Raih Best 50 CEO Awards | 19:25 WIB - Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Perusuh Aset Perusahaan Negara | 09:27 WIB - IOH Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadhan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal | 09:20 WIB - BRIN-PTPN IV PalmCo Riset Biogas Kombinasi Limbah Tandan Kosong dan Limbah Cair Sawit Perdana | 19:25 WIB - Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil | 12:13 WIB - Berbagi Keberkahan Ramadan 2024, JNE Hadirkan Promo Ongkos Kirim
  Jum'at, 29 Maret 2024 | Jam Digital
Follow:
 
Nurhamin Ketua KPU Riau Jawab 36 Pertanyaan Bawaslu Riau

Senin, 15/10/2018 - 10:29:24 WIB

TERKAIT:
   
 

Bawaslu Riau mulai memproses dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan 11 Bupati/Walikota se Riau pada pelaksanaan Deklarasi Dukungan kepada salah satu capres/cawapres yang dilaksanakan oleh DPD Projo Riau Rabu (10/10/2018)

Langkah awal, Bawaslu Riau telah mengundang Ketua KPU Riau, Nurhamin. Nurhamin mendatangi kantor Bawaslu Riau dengan memakai batik bermotif Nurhamin yang diundang Bawaslu sebagai ketua KPU Riau terlihat mendatangi Kantor Bawaslu Riau jalan Adisucipto No. 284 (Komplek Transito) Pekanbaru sekira pukul 15.00 WIB

Ia didampingi oleh Ilham Yasir, komisioner KPU Riau. Dalam permintaan keterangan tersebut,  empat orang anggota Bawaslu Riau terluhat menyabut ketua KPU yang terdiri dari Ketua Rusidi Rusdan, didampingi oleh Anggota Gema Wahyu Adinata, Amiruddin Sijaya dan Hasan, permintaan keterangan terlihat berlangsung akrab. 

Bertindak sebagai peminta keterangan adalah Gema Wahyu Adinata, selaku Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau. KPU Riau diberikan 36 Pertanyaan seputar kegiatan Deklarasi Dukungan oleh 11 Bupati/ Walikota se Riau yang dilaksanakan oleh DPD Projo Riau, sebuah organisasi pendukung  salah satu Paslon presiden dan wakil presiden  RI pada pemilu 2019. 

Permintaan keterangan kepada Nurhamin dimaksudkan sebagai bahan dan refrensi kajian nantinya di Sentra Gakkumdu Riau. Naskah Deklarasi Dukungan mengatasnamakan Bupati/Walikota se-Riau memang sudah beredar di media

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, usai melakukan permintaan keterangan menjelaskan bahwa pihak Bawaslu Riau, akan sungguh sungguh bekerja untuk memastikan apakah kegiatan tersebut melanggar aturan atau tidak. 

Dalam memproses Dugaan pelanggaran ini, kita telah menyusun langkah langkah, sebgai tahap awal kita undang KPU Riau sebagai penyelenggara pemilu, nantinya Kita juga akan  menghadirkan beberapa pakar dan ahli. 

Rusidi  menambahkan, proses ini masih panjang.  Nanti kita juga akan mengundang para ahli, baik ahli pidana, ahli tatanegara, dan juga Ombusman RI perwakilan Riau. 

Hal ini untuk memastikan apakah fakta fakta yang dikumpulkan dari Penyelenggara Pemilu, penyelengara kegiatan dan 11 Bupati/walikota tersebut nelanggar atau tidak, apakah ada unsur pelanggaran pidana atau tidak, jelas Rusidi.

Selain itu, dikatakan Rusidi, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu Riau yang terdiri dari Kepolisian Daerah Riau  dan Kejaksaan Tinggi Riau. Kita akan bahas bersama. Bila perlu, supaya kita tidak salah dalam mengambil keputusan, kita akan minta pendapat Hukum dari Sentra Gakkumdu Bawaslu RI di Jakarta. Ini penting sebagai referensi dalam pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Riau nantinya.

"Karena mereka kan sedang cuti Kampanye, jadi Kita akan memastikan kepada pihak berkompeten, terkait penanda tanganan dukungan kepada capres/cawapres oleh Bupati/walikota itu apakah secara Administrasi Negara itu dibenarkan atau tidak, apakah itu termasuk mal administrasi atau tidak, apakah itu memenuhi unsur pidana atau tidak.  itulah gunanya kita berkonsultasi juga dengan Ombudsman RI perwakilan Riau," kata Rusidi, Minggu (14/10/2018).

Dikatakan Rusidi, sebagaimana pasal 282 undang-undang nomor 7 tahun 2007 tentang Pemilu, menjelaskan soal ancaman pidana bagi pejabat negara yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu. 

Dalam pasal 282 UU No. 7 Tahun 2017 disebutkan "Pejabat negara dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," persoalannya mereka menanda tangani dan membacakan itu dalam masa  cuti kampanye," jelas Rusidi. 

"KPU sudah kita minta keterangan. Banyak pertanyaan yang kita ajukan ke KPU, selama 1 jam, seputar apakah kegiatan deklarasi termasuk kategori kampanye, dan pertanyaan lainnya. Hasilnya belum bisa kita sampaikan," tuturnya. 

"Permintaan Keterangan kepada pihak DPD Projo Riau dan Panitia pelaksana akan dilakukan besok siang habis zuhur, hari Rabu dan Kamis baru kita undang Bupati dan Walikota yang menanda tangani dan hadir dalam deklarasi itu," tutup Rusidi. (trc)



 
Berita Terkini:
  • Lima Tahun Berturut-Turut, Mohamad Feriadi Soeprapto Raih Best 50 CEO Awards
  • Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Perusuh Aset Perusahaan Negara
  • IOH Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadhan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • BRIN-PTPN IV PalmCo Riset Biogas Kombinasi Limbah Tandan Kosong dan Limbah Cair Sawit Perdana
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Berbagi Keberkahan Ramadan 2024, JNE Hadirkan Promo Ongkos Kirim
  • Gernas PPA Desak Disdik Siak Nonaktifkan Oknum Guru yang Diduga Pungli
  • Dorong Ekonomi Masyarakat Jelang Lebaran, PTPN IV PalmCo Gelar Mudik Gratis dan Pasar Murah
  • Gerakan Earth Hour, 'Malam Minggu' Gelap Gulita di Perumahan PHR
  • PTPN Dorong Perluasan Cangkang Sawit Sebagai Sumber Energi Terbarukan
  • Perhatian PHR di Bulan Ramadhan Tambah Semangat Bagi Pekerja Energi untuk Negeri
  • BSP Kembali Raih TOP BUMD Awards Bintang 5
  • PT SPR Kembali Raih Penghargaan Top BUMD Awards 2024
  • Pemrov Riau Bentuk Satgas Dukung Kelancaran Operasi PHR di Blok Rokan
  • Tinjau Pekerja di Lapangan Saat Ramadan, Dirut PHR Pesan Jaga Keselamatan
  •  
    Komentar Anda :

     

     
    TRANS TERPOPULER
    1 Innalillahiwainnaillahi Rojiun..... Anggota DPRD Riau Rosfian Meninggal Dunia 
    2 Ustadz Mas’ud Tahidin Kupas Soal Motivasi Kerja di Al Munawwarah UIR
    3 Prediksi Bakal Pasangan Calon Bupati Kampar 2017
    4 PT Sinarmas Turunkan 3 Helikopter Padamkan Karlahut di Riau
    5 Koramil 11/Pwk Kandis Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan Kepada Pramuka Pondok Pesantren
    6 Pengumuman Persyaratan dan Permohonan Beasiswa Pemprov Riau tahun 2016
    7 Babinsa 02/Rambah Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Sejak Dini
    8 Syiar Baitullah, Penyiar Radio Ini Bisa Umroh Gratis dan Raih Income Puluhan Juta Rupiah
    9 Ibu Hamil Dilarang Lihat Gerhana Matahari Total, Fakta atau Mitos, Ini Penjelasannya
    10 Sempena HUT ke-97 Damkar, Burhan Gurning: Armada Kita Siap Siaga
     
    TRANS PILIHAN
    Selasa, 05/03/2024 - 18:10 WIB
    Kepala BKKBN RI Apresiasi Regional 3 PTPN IV Komitmen Perangi Stunting
    Kecamatan Kulim Juara Umum MTQ, Berpeluang Wakili Kota Pekanbaru ke Tingkat Provinsi
    Hj Sulastri Raih Suara Tertinggi di Pekanbaru, Jadi Bukti Kebangkitan Demokrat di Kota Bertuah
    Agung Nugroho Terpilih Kembali Untuk DPRD Riau Raih 47.198 Suara Tertinggi di Dapil I Pekanbaru
    Tangisan Ida Yulita Susanti Pecah Ketika Mengingat Perjuangan Bersama Tim
    Gerak Cepat Pj Gubri SF Hariyanto, Segera Perbaiki Jalan Rusak
    Peraih Beasiswa PHR Regitha Nur Azizah Sabet Juara Nasional Pidato Bahasa Inggris
    Desa Tanjung Punak Binaan PHR Raih Juara I Apresiasi Desa Wisata Riau
    Pertamina Hulu Rokan Paparkan Inovasi Lahan Basah Buatan di Gelaran COP28
    Raih CSR Award Bengkalis
    PHR Sukses Jaga Ekosistem dan Antisipasi Konflik Gajah-Manusia
    Skill Pengolahan Limbah Sawit Menjadi Kerajinan Tangan
    Kiat Peningkatan Kapasitas UMKM Agar Naik Kelas Ala Pemuda RiyoLC PHR
    Golkar Riau Patuh Putusan DPP Dukung Prabowo Capres 2024
    Pengabdian Mahasiswa KKN Terintegrasi Universitas Riau 2023
    Mahasiswa KKN UNRI Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat Desa Banglas Meranti
    Jalin Silaturahmi dari Generasi ke Generasi, IKB SMPN 5 Pekanbaru Gelar Reuni Akbar
    Kisah Magang Putra Putri Riau di PHR
    Begini Rasanya Setengah Tahun Magang di Perusahaan Penopang Energi Nasional
     
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar | DPRD Rohil | DPRD Pekanbaru
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2016 PT. Trans Media Riau, All Rights Reserved