Bawaslu se Riau Telah Tertibkan 563 APK Selama 2 Bulan Masa Kampanye
Sabtu, 24/11/2018 - 23:03:28 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) seluruh Provinsi Riau telah melakukan penertiban 563 Alat Peraga Kampanye (APK) milik peserta Pemilu selama 2 bulan kampanye. Demikian yang diungkap Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Sabtu (24/11/2018).
Rusidi Rusdan menerangkan bahwa genap 2 bulan masa tahapan Kampanye, Bawaslu Provinsi Riau beserta Bawaslu Kabupaten/Kota dan jajarannya, Bawaslu mencatat sebanyak 4 pelanggaran non-APK oleh partai politik peserta pemilu di Provinsi Riau.
Sedangkan 15 Pelanggaran dilakukan APK Calon DPD, pelanggaran Akumulasi per Parpol se-Riau sebanyak 553 pelanggaran se-Riau.
"Banyaknya APK yang dipasang tidak sesuai dengan tempat yang dibolehkan, ukuran APK yang tidak sesuai, terlebih jumlah APK yang terpasang tidak terkendali", tutur Rusidi.
Menurutnya, setiap parpol memiliki jatah 10 buah spanduk per kelurahan atau desa. (trc)
Komentar Anda :