Bawaslu Bersama Stakeholder Teken MoU Kesepahaman Gugus Tugas Pengawasan
Selasa, 12/02/2019 - 20:35:30 WIB
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau bersama dengan Stakeholder tandatangani perjanjian kesepahaman tentang pengawasan pemilu. Penandatanganan kesepahaman tersebut dilakukan dalam Rapat Koordinasi Stakeholder Dalam Rangka Tindak Lanjut Keputusan Bersama Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu 2019 di Provinsi Riau Selasa (12/2/2019) bertempat di Hotel Furaya Pekanbaru.
Penandatanganan langsung dilakukan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Abdul Hamid dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Fulzan Surahman dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).
Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan mengatakan kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut Gugus Tugas Pengawasan antara Bawaslu RI, KPI dan Dewan Pers yang dilaksanakan November 2018 lalu.
Rusidi Rusdan juga mengatakan sesuai dengan amanat UU RI No 7 Tahun 2017 tentang pengawasan, bahwa pengawasan pemilihan umum bukan saja tugas Bawaslu, tetapi juga menjadi tugas seluruh elemen masyarakat seperti pers dan lembaga pengawas demi terselenggaranya pemilihan umum secara demokrasi.
Rusidi juga menghimbau pers dapat menyampaikan informasi dengan baik, sehingga informasi tentang penyiaran dan pemasangan Iklan kampanye sampai ke seluruh masyarakat, lembaga pengawas terutama peserta pemilu. Sehingga kedepan ketidak tahuan masyarakat terutama peserta pemilu tidak menjadi masalah.
Dalam pesta demokrasi tahun 2019 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya memberikan waktu selama 21 hari terhitung sejak 24 Maret hingga 13 Maret 2019 untuk peserta pemilu melakukan kampanye dan pemasangan iklan di media massa dan elektronik.
"Peserta Pemilu hanya diberikan waktu 21 hari, yaitu tanggal 24 Maret-13 April 2019. Untuk itu mari teman-teman pers menyampaikan informasi ini agar seluruh masyarakat mengetahui terutama peserta pemilu," ujar Rusidi Rusdan.
Dalam kegiatan tersebut Bawaslu mengundang narasumber dari Komisi Penyiaran Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum.
Ketua KPID Riau Fulzan Surahman mengatakan sesuai dangan peraturan KPU hanya memberikan 21 hari masa kampanye maupun pemasangan iklan di media massa. Maka, sejak peraturan tersebut KPID sudah melakukan pengawasan di media elektronik. Peserta pemilu yang berkampanye diluar waktu yang sudah ditetapkan maka peserta pemilu dinyatakan telah melanggar peraturan pemilu.
Sementara itu Abdul Hamid dari KPU Riau menyampaikan tentang proses penyelenggaraan pemilihan umum, mulai dari proses penyelenggaraan di TPS hingga perhitungan di KPU. (trc)
Komentar Anda :