Bawaslu Pekanbaru Hentikan Kasus Politk Uang Caleg Petahana H. Syahril
Sabtu, 06/04/2019 - 10:02:02 WIB
|
Ketua Bawaslu Pekanbaru, Indra Khalid Nasution |
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pekanbaru menghentikan kasus dugaan politk uang terhadap Caleg petahana dari DPRD Kota Pekanbaru, H. Syahril, SH yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Pekanbaru yang mencalonkan diri menuju Kursi DPRD Riau
Bawaslu Pekanbaru menilai, laporan tersebut tidak bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan lantaran tidak memenuhi unsur.
"Laporan dugaan politik uang terhadap Caleg atas nama Syahril kita hentikan. Laporan ini Tidak bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan tindak pidana Pemilu di acara tersebut," ujar Ketua Bawaslu Pekanbaru, Indra Khalid Nasution, Jumat (5/4/2019).
Syahril dilaporkan seorang warga saat melakukan sosialisasi Perda tentang tenaga kerja dan bantuan hukum kepada warga tak mampu di Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Indra menyebutkan, dugaan politik uang ini dilaporkan salah seorang warga saat Sahril melakukan sosialisasi Perda tentang tenaga kerja dan bantuan hukum kepada warga tak mampudi Kecamatan Marpoyan Damai
Indra membenarkan adanya bagi-bagi uang sebesar Rp.100 ribu pada saat itu sebagimana yang dilaporkan warga tersebut. Namun, ditegaskan Indra acara yang dihadiri oleh Syahril bukanlah acara kampanye.
"Acara tersebut bukan acara kampanye, melainkan sosialisasi Perda tentang tenaga kerja dan bantuan hukum kepada warga tak mampu yang diagendakan oleh sekretariat DPRD Kota Pekanbaru. dan Pak Syahril saat itu sebagai narasumbernya," Jelas Indra.
Sedangkan menurut Indra, uang tersebut merupakan uang yang telah dianggarkan DPRD Kota Pekanbaru sebagai uang saku dan pengganti transportasi warga yang hadir dalam acara tersebut.
Ditambahkan Indra, dalam acara sosialisasi tersebut, Syahril juga tidak berkampanye atau mengajak orang untuk memilihnya atau memilih siapapun.
"Pak Syahril juga tidak membagikan-bagikan stiker atau juga memasang alat peraga kampanye di lokasi acara. Sehingga, unsur kampanye tidak ditemukan, otomatis aturan Pemilu tidak mengikat di situ," ujar Indra.
Menurut Indra, Ketua DPRD Pekanbaru, Sahril sudah memenuhi undangan klarifikasi ke Bawaslu Pekanbaru. Dalam klarifikasinya, Sahril membantah jika dirinya melakukan politik unag dalam sosialisasi itu
"Beliau sudah memberikan klarifikasi ke kita. Intinya membantah dugaan politik uang. Alasannya, bahwa sosialisasi itu acara resmi di DPRD Riau dan menggunakan dana APBD yang sudah disediakan," kata Indra. (Fd)
Komentar Anda :