Bawaslu Rohil Akan TIndak Tegas Pelaku Money Politik Dimasa Tenang
Minggu, 14/04/2019 - 22:30:31 WIB
|
Komisioner Bawaslu Rohil
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rokan hilir memberitahukan kepada Peserta Pemilu baik itu Partai politik, calon perseorangan, dan Tim kampanye Pasangan Calon Presiden dan wakil presiden untuk tidak melakukan kampanye, baik dengan Metode pertemuan tatap muka, pemasangan APK, penyebaran bahan kampanye, kampanye di media cetak dan elektronik, serta melakukan rapat umum pada masa hari tenang Pemilu 2019 tertanggal 14,15,16 April 2019 terlebih lagi melakukanya pada saat pemungutan Suara pada tanggal 17 April 2019.
Berdasarkan Konfirmasi dari anggota Komisioner Bawaslu Kab. Rokan hilir Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bpk. Bima S.H. bahwa sejak masa Kampanye mulai dari tanggal 23 September 2018 s.d 13 April 2019 telah melakukan penindakan dan penertiban terhadap Alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye yg terdiri dari Baliho, spanduk, stiker, serta Billboard yang melanggar ketentuan Peraturan sebanyak 2.038 buah dan telah melakukan temuan Dugaan pelanggaran sebanyak 5 (lima) temuan yang terdiri dari 1 (satu) Dugaan Tindak Pidana Pemilu, 2 (dua) Pelanggaran Kode etik Penyelenggara Pemilu, dan 2 (dua) Pelanggaran Hukum lainya.
Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu kab.Rokan hilir Bpk. Bima S.H. menegaskan sebagai target operasi Bawaslu Kab. Rokan hilir dimasa tenang dan dihari pemungatan Suara adalah menangkap Para "Perusak Demokrasi" yang melakukan Money Polytic baik itu menjanjikan atau telah menyerahkan uang atau Materi lainya kepada masyarakat untuk memilih Caleg dari Partai Politik tertentu, Calon perseorangan atau Pasangan calon presiden dan wakil presiden itu menjadi Prioritas kami untuk menjaga Pemilu 2019 ini menjadi Pemilu yang Jujur, Adil, dan Bermartabat.
Dan kepada seluruh masyarakat Kab. Rokan hilir, Bpk. Bima S.H. juga mengatakan “jangan takut dan jangan segan-segan untuk melaporkan bagi siapa saja yg menemukan orang-orang yang melakukan kecurangan dalam Pemilu, Foto dan rekam sebagai Dokumentasi ataupun alat bukti terhadap pelaku-pelaku kejahatan Perusak Demokrasi ini, karena ancaman Hukuman Pidana untuk Pelaku Money Polityc ini pada masa hari tenang adalah Pidana Penjara 4 tahun Lamanya, bukan hanya dipidana saja akan tetapi dapat juga di diskualifikasi sebagai calon anggota legislatif. (Jul)
Komentar Anda :