Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengingatkan Kepala Daerah yang akan ikut lagi (Petahana) dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, untuk tidak melakukan pergantian pejabat dilingkungan Pemkab terhitung sejak 8 Januari 2020.
Koordinator Divisi Pencegahan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Riau, Neil Antariksa, juga menyampaikan hal ini kepada seluruh Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang ikut menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020.
Pelarangan tersebut merupakan salah satu upaya Bawaslu Provinsi Riau untuk melakukan pencegahan pelanggaran dalam kontestansi Pilkada 2020.
“Surati Bupati, Walikota yang masih menjabat agar jangan lagi melakukan pergantian pejabat mulai tanggal 8 Januari 2020 sebagaimana yang telah tertuang UU 10 Tahun 2016 dan SE Bawaslu RI,” Kata Niel, Kamis (9/1/2020).
Jikalau hal itu terjadi, ujar Niel, akan dikenakkan sanksi yang berupa pembatalan sebagai calon pada Pilkada 2020.
“Didalam Pasal 71 UU No 10 Tahun 2016 ayat (2) menerangkan bahwa Gubernur/Wakil gubernur, Bupati/Wakil bupati, dan Wali kota/wakil Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” Jelasnya.
Selain itu, dirinya juga meminta kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menyurati seluruh Camat, Kades, dan Lurah agar menjaga Netralitas dengan cara tidak menyatakan pilihan maupun dukungannya.
"Baik secara langsung maupun melalui media sosial,” Pungkasnya.
Disamping itu, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menambahkan dirinya sudah menyurati Gubernur Riau agar juga ikut mengingatkan Bupati/Walikota yang berposisi sebagai incumbent untuk. Mematuhi aturan terkait mutasi pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten/kota.
Dia juga meminta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk segera membuka Posko Pengaduan di kantor sekretariat masing-masing guna melayani masyarakat terkait dugaan pelanggaran hal tersebut.
“Bawaslu Kabupaten/Kota segera buka posko pelayanan pengaduan terkait dugaan pelanggaran terhadap pergantian atau mutasi jabatan dan penyalahgunaan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah sesuai dimaksud pada Pasal 71 UU no 10/2016 tersebut di Kantor sekretariat Bawaslu masing-masing”, pintanya. (trc)