PKB Riau Rekomendasi Pilkada dilaksanakan Tahun 2021
Senin, 23/03/2020 - 18:12:38 WIB
Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) provinsi Riau minta ketegasan Pemerintah pusat terhadap pelaksanaan Pilkada tahun 2020 ditengah kondisi Indonesai saat ini berjuang melawan penyebaran wabah virus corona.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) secara resmi menunda tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020. Hal ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) KPU nomor 8 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota, dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 9 Kabupaten/Kota di provinsi Riau akan melaksanakan pemilihan kepala daerah pada tahun 2020 ini.
Sekretaris DPW PKB Riau, Ade Agus Hartanto mengatakan bahwa pihaknya terus memantau tahapan Pilkada di tengah terus menyebarnya virus Corona, dan meminta adanya ketegasan dari pusat tak hanya tahapan yang ditunda, melainnya jadwal Pilkada juga ditunda.
"Kita rekomendasikan Pilkada ini digelar pada 2021," tegas Ade Agus Hartanto didampingi sejumlah pengurus Partai PKB saat Konfrensi Pers, Senin (23/3/2020) di Pekanbaru.
Partai PKB meminta KPU mengkaji ulang Pilkada 2020 ini. Pilkada tak terlapas dari mengumpulkan orang banyak. Sementara disituasi penyebaran virus corona saat ini masyarakat dilarang melakukan mengumpulkan. "Maka kita minta KPU mengkaji ulang penundaan pilkada seluruhnya jangan ahnya tahapan saja," Ungkap Ade.
Adapun dalam Surat Keputusan, KPU menunda 3 tahapan penyelenggaraan pilkada. yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan, hingga rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) serta pencocokan dan penelitian. *
Komentar Anda :