Pasangan Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Periode 2020-2024, Said Arif Fadila - Sujarwo resmi menerima Surat Keputusan (SK) dukungan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra yang diserahkan DPD Gerindra Riau, Sabtu 25 Juli 2020 di Pekanbaru.
“Hari ini DPD Gerindra Riau secara resmi menyerahkan SK bakal calon Kepala Daerah Kuansing Said Arif Fadilah-Sujarwo. SK ini langsung ditandatangani oleh Ketum Bapak Prabowo Subianto, "kata Ketua DPD Gerindra Riau Edi Tanjung di Kantor Pekanbaru Jalan Arifin Ahmad.
Dikatakan Edi Tanjung Anggota DPR RI, Partai Gerindra akan berkoalisi dengan Partai Golkar untuk Pilkada Siak. Menurut Edi, saat ini Said Arif Fadilah telah menjadi bagian keluarga besar dari partai berlambang garuda berwarna merah .
"Bapak Said Arif Fadila telah menyatakan kesiapannya untuk menjadi Kader Gerindra, " Kata Edi Tanjung lagi.
Edi menyebutkan mulai hari ini pak Said Arif Fadilah dan Ibu Sujarwo sudah bisa leluasa dan konsentrasi untuk melakukan konsolidasi dan sosialisasi ke tengah masyarakat tidak usah lagi memikirkan partai pendukung. Sebab, koalisi Golkar dan Gerindra telah siap mengantarkan pasangan ini mendaftar ke KPU.
"Pak Said Arif Fadilah dan Sujarwo sekarang sudah leluasa bergerak, tidak perlu pikirkan partai, langsung sosialiasi ke masyarakat. Segera bangun konsolidasi dengan seluruh elemen termasuk dengan tokoh-tokoh masyarakat," kata Edi
Ditegaskan Edi, seluruh kader partai wajib mendukung dan memenangkan pasangan yang diusung oleh Gerindra - Golkar ini. Karena, keputusan ini merupakan instruksi dari DPP Gerindra.
Sementara itu, Calon Bupati Siak Said Arif Fadilah mengucapkan terimakasih kepada DPP Gerindra yang sudah memberikan kepercayaan kepadanya dan Sujarwo untuk membangun Siak menjadi lebih sejahtera.
Ditambahkan Said, syarat untuk maju sebagaimana yang ditetapkan KPU memiliki 20% keterwakilan kursi di DPRD Siak.
Saat Partai Golkar memiliki 8 kursi di DPRD Siak dan Gerindra sendiri memiliki 4 kursi. Sehingga koalisi Golkar dan Gerindra berjumlah 12 Kursi dan telah memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati. (Fd)