www.transriau.com
16:00 WIB - Komisi Kejaksaan Ingatkan Waskat Satker Profesional dan Berintegritas | 19:30 WIB - Fokus Regenerasi, SSB Belia Regional 3 PTPN IV Sukses Juarai Turnamen Perdana 2024 | 15:09 WIB - Pelayanan IOH Semakin Tersebar ke Pelosok Tanah Air | 16:24 WIB - Akselerasi Energi Hijau, PTBg Sei Tapung Regional 3 PTPN IV Serap 37.256 Ton Emisi Karbon | 19:39 WIB - Penting! Ini yang Dilakukan PHR Bantu Penurunan Angka Stunting di Riau | 11:50 WIB - PTPN IV PalmCo Tanggulangi 1.100 Anak Stunting Wujudkan Indonesia Emas 2045
  Selasa, 19 Maret 2024 | Jam Digital
Follow:
 
Satu Calon Walikota dan Dua Pejabat ASN Jadi Tersangka Pilkada

Rabu, 28/10/2020 - 19:44:17 WIB
Rusidi Rusdan
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Selama 30 hari pelaksanaan Kampanye sejak 26 September 2020 sampai dengan Senin 26 Oktober 2020 lalu, Bawaslu se-Riau mencatat Paslon Bupati/Walikota se Riau telah melakukan kampanye sebanyak 2.801 kali, terdapat satu Calon Walikota dan dua pejabat ASN dijerat kasus pidana Pilkada yang saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Selama 30 hari kampanye sampai hari Senin tanggal 26 Oktober 2020 kemaren, berdasarkan pendataan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye, ada sebanyak 2.801 pertemuan, dan saat ini terdapat satu Calon Walikota dan Dua Pejabat ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada dugaan pidana Pemilu." tutur Rusidi Rusdan ketua Bawaslu Riau.

Berikut hasil pengawasan Bawaslu se-Riau yang tercatat hingga Senin 26 Oktober 2020 kemaren: Jumlah pertemuan terbatas atau tatap muka terbanyak sampai dengan 30 Hari kampanye per paslon di 9 Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Paslon Eko Suharjo - Syarifah nomor urut 02 di Kota Dumai dengan 216 kali pertemuan. Lalu di disusul terbanyak kedua adalah paslon Zukri - Nasarudin, nomor urut 02 di Kabupaten Pelalawan dengan jumlah pertemuan sebanyak 212 kali, dan terbanyak ketiga , dengan jumlah pertemuan 176 kali diselenggarakan oleh paslon Abi Bahrun - Herman, nomor urut 02 di Kabupaten Bengkalis.

Sedangkan untuk jumlah pertemuan tersedikit yakni paslon Nurhadi -Toni Sutianto, nomor urut 01 Kabupaten Indragiri Hulu sebanyak 3 pertemuan, lalu paslon Siti Aisyah - Agus Rianto, nomor urut 03 di Kabupaten Indragiri Hulu dengan jumlah pertemuan 14 kali, dan paslon Husni Tamrin - T. Edy Sabli, dengan nomor urut 03 Kabupaten Pelalawan sebanyak 17 kali pertemuan.

Untuk total kampanye terbanyak se-Riau berada di Kabupaten Bengkalis dengan jumlah kampanye sebanyak 482 kali pertemuan, sedangkan kampanye  paling sedikit berada di Kabupaten Siak dengan jumlah pertemuan hanya 88 kali dan disusul oleh Kabupaten Kuantan Singingi dengan jumlah kampanye sebanyak 113 kali pertemuan.

Sampai dengan hari tanggal 26 Oktober 2020 kemaren, Bawaslu se-Riau telah mengeluarkan 5 kali Surat Peringatan Tertulis terhadap paslon yang tidak patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan. Surat peringatan ini seperti pada Kabupaten Rokan Hilir dimana surat peringatan tertulis tersebut disampaikan oleh Panwascam Tanah Putih kepada paslon No urut .03 H. Asri Auzar - Fuad Ahmad karena jumlah Peserta Kampanye hadir melebihi 50 orang. Kemudian di Kabupaten Siak, surat peringatan dikeluarkan oleh Panwascam Tualang kepada Paslon No.Urut 03 H. Said Ariffadilla – Sujarwo karena melanggar Protokol Kesehatan yakni tidak menggunakan masker serta tidak menjaga jarak.  

Selain itu, di Kabupaten Kuantan Singingi surat peringatan juga diberikan kepada Paslon No urut 01 Andi Putra - Suhardiman Amby karena jumlah peserta yang menghadiri melebihi aturan yakni hampir 200 orang serta tidak menerapkan protokol covid-19. Terakhir di Kabupaten Indragiri Hulu melalui Panwascam Pasir Penyu dan Batang Cenaku surat peringatan diberikan kepada masing-masing Paslon yakni  Nomor urut 05 Rizal Zamzami - Yoghi Susilo karena melanggar Pasal 88 huruf d PKPU 13/2020 karena melakukan kampanye diluar ruangan dan Paslon Nomor Urut 04 Wahyu Adi- Suriati yang melanggar Pasal 88 c PKPU 13/2020 yaitu berkampanye dilapangan terbuka dan tanpa STTP.

Lebih lanjut, hasil pengawasan jajaran Bawaslu di 9 kabupaten/Kota, terdapat 2 dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon melalui media sosial seperti di Kabupaten Pelalawan Dugaan Pelanggaran berupa membuat postingan di akun resmi Pemerintah Daerah yang menandai salah satu Pasangan Calon, yang dilakukan oleh oknum Pejabat ASN di Lingkungan Pemda Kabupaten Pelalawan. Kasus ini telah diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta. Sementara di Kota Dumai, terdapat dugaan kampanye diluar jadwal yang dilakukan oleh Paslon 01 Hendri Sandra - Rizal Akbar dan 02 Eko Suharjo – Syarifah yang saat ini masih diproses oleh Bawaslu Kota Dumai.

Total pelanggaran pemilihan, sampai dengan 30 hari kampanye Bawaslu se-Riau mencatat sebanyak 25 pelanggaran. Jumlah pelanggaran di 9 kabupaten/kota selengkapnya dijelaskan sebagai berikut:  di Kabupaten Pelalawan terdapat 6  pelanggaran, di Kota Dumai tercatat 6 pelanggaran, Kabupaten Kepulauan Meranti 4 Pelanggaran, Siak 4 Pelanggaran, Kabupaten Rokan Hilir 1 Pelanggaran, Kabupaten Kuantan Singingi 2 pelanggaran, dan di Kabupaten Indragiri Hulu 2 Pelanggaran. 

Pelanggaran Politik Uang terdapat di Pelalawan. Pelanggaran berupa bantuan Dinas Sosial yang disertai Pemberian Tas yang bertuliskan nama salah satu Paslon. Kasus tersebut saat ini sudah diteruskan ke Kejaksaan untuk diproses. Sedangkan  di kota Dumai, dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan terjadi dikarenakan salah satu Paslon diketahui melibatkan 2 orang ASN saat berkampanye. Paslon tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pilkada yakni Pasal 187 ayat (3) jo Pasal 69 huruf h UU 8 Tahun 2015 tentang Pilkada larangan bagi Calon  melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan. Hal ini sebagai sanksi Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)."

Terkait kasus calon Walikota di Dumai, Rusidi menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah di lakukan rapat ke-3 di Sentra Gakkumdu (SG-3) di Bawaslu Kota Dumai, dan pemasalahan tersebut telah diteruskan ke pihak kejaksaan.

"Untuk kasus dugaan pelanggaran di Dumai, dimana salah satu paslon melibatkan 2 orang ASN, saat ini berkasnya sudah di serahkan ke kejaksaan." jelasnya.

Terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang setelah penertiban oleh Bawaslu, selama 30 hari kampanye masih terdapat 8.796 APK . Jumlah APK terbanyak berada di Kabupaten Rokan Hilir yang bentuk Baliho sebanyak 60 buah, Spanduk 4.416 buah, dan umbul-umbul 4.320 buah.

Untuk kampanye dalam bentuk daring, tidak ada penambahan, masih tercatat sebanyak 5 kali yang dilaksanakan di Kota dumai sedangkan untuk 8 Kabupaten lainnya belum pernah melaksanakan kampanye daring.

Terkait penyebaran virus Covid-19 selama sebulan masa kampanye, terjadi Peningkatan jumlah pasien Covid-19 di Riau. Dimana jumlah rata-rata penambahan yang terkonfirmasi covid19 di 9 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada 2020,  rata rata naik menjadi 47 orang per hari dari 42 orang per hari sebelum memasuki kampanye. Angka ini didapatkan dari jumlah orang yang terkonfirmasi covid-19 satu bulan sebelum tanggal 26 September 2020 dibandingkan dengan satu bulan setelah  tanggal 26 September 2020.

"Saya menghimbau penyelengara, Paslon, Tim Sukses atau Tim Kampanye serta seluruh masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan demi kesehatan dan keselamatan kita semua," tutup Rusidi. (trc)



 
Berita Terkini:
  • Komisi Kejaksaan Ingatkan Waskat Satker Profesional dan Berintegritas
  • Fokus Regenerasi, SSB Belia Regional 3 PTPN IV Sukses Juarai Turnamen Perdana 2024
  • Pelayanan IOH Semakin Tersebar ke Pelosok Tanah Air
  • Akselerasi Energi Hijau, PTBg Sei Tapung Regional 3 PTPN IV Serap 37.256 Ton Emisi Karbon
  • Penting! Ini yang Dilakukan PHR Bantu Penurunan Angka Stunting di Riau
  • PTPN IV PalmCo Tanggulangi 1.100 Anak Stunting Wujudkan Indonesia Emas 2045
  • JNE Raih Penghargaan Mitra UMKM pada UMKM Summit Awards 2024
  • Ratusan Karyawan Regional 3 PTPN IV Gelar Wirid Akbar Sambut Ramadhan
  • IM3 Hadirkan Kampanye Nyatakan Silaturahmi Dengan Freedom Internet di Bulan Ramadan
  • Bank Sampah Binaan PHR Borong Juara UMKM Pekanbaru, Siap Unjuk Gigi Tingkat Nasional
  • Direktur TI BPJS Kesehatan Ungkap Layanan Digital Program JKN ke Belahan Dunia
  • Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Sampan Pada Dinas Perikanan dan Kelautan
  • Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli Pelaksanaan PTSL Tahun 2019 di Desa Bagan Limau
  • PHR Edukasi Pelajar dan Gelar Aksi Kolaboratif Berantas Sampah
  • Ratusan Petani Jambi dan Sumbar Pelajari Kemitraan PTPN IV Akselerasi Peremajaan Sawit Rakyat
  •  
    Komentar Anda :

     

     
    TRANS TERPOPULER
    1 Innalillahiwainnaillahi Rojiun..... Anggota DPRD Riau Rosfian Meninggal Dunia 
    2 Ustadz Mas’ud Tahidin Kupas Soal Motivasi Kerja di Al Munawwarah UIR
    3 Prediksi Bakal Pasangan Calon Bupati Kampar 2017
    4 PT Sinarmas Turunkan 3 Helikopter Padamkan Karlahut di Riau
    5 Koramil 11/Pwk Kandis Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan Kepada Pramuka Pondok Pesantren
    6 Pengumuman Persyaratan dan Permohonan Beasiswa Pemprov Riau tahun 2016
    7 Babinsa 02/Rambah Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Sejak Dini
    8 Syiar Baitullah, Penyiar Radio Ini Bisa Umroh Gratis dan Raih Income Puluhan Juta Rupiah
    9 Sempena HUT ke-97 Damkar, Burhan Gurning: Armada Kita Siap Siaga
    10 Ibu Hamil Dilarang Lihat Gerhana Matahari Total, Fakta atau Mitos, Ini Penjelasannya
     
    TRANS PILIHAN
    Selasa, 05/03/2024 - 18:10 WIB
    Kepala BKKBN RI Apresiasi Regional 3 PTPN IV Komitmen Perangi Stunting
    Kecamatan Kulim Juara Umum MTQ, Berpeluang Wakili Kota Pekanbaru ke Tingkat Provinsi
    Hj Sulastri Raih Suara Tertinggi di Pekanbaru, Jadi Bukti Kebangkitan Demokrat di Kota Bertuah
    Agung Nugroho Terpilih Kembali Untuk DPRD Riau Raih 47.198 Suara Tertinggi di Dapil I Pekanbaru
    Tangisan Ida Yulita Susanti Pecah Ketika Mengingat Perjuangan Bersama Tim
    Gerak Cepat Pj Gubri SF Hariyanto, Segera Perbaiki Jalan Rusak
    Peraih Beasiswa PHR Regitha Nur Azizah Sabet Juara Nasional Pidato Bahasa Inggris
    Desa Tanjung Punak Binaan PHR Raih Juara I Apresiasi Desa Wisata Riau
    Pertamina Hulu Rokan Paparkan Inovasi Lahan Basah Buatan di Gelaran COP28
    Raih CSR Award Bengkalis
    PHR Sukses Jaga Ekosistem dan Antisipasi Konflik Gajah-Manusia
    Skill Pengolahan Limbah Sawit Menjadi Kerajinan Tangan
    Kiat Peningkatan Kapasitas UMKM Agar Naik Kelas Ala Pemuda RiyoLC PHR
    Golkar Riau Patuh Putusan DPP Dukung Prabowo Capres 2024
    Pengabdian Mahasiswa KKN Terintegrasi Universitas Riau 2023
    Mahasiswa KKN UNRI Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat Desa Banglas Meranti
    Jalin Silaturahmi dari Generasi ke Generasi, IKB SMPN 5 Pekanbaru Gelar Reuni Akbar
    Kisah Magang Putra Putri Riau di PHR
    Begini Rasanya Setengah Tahun Magang di Perusahaan Penopang Energi Nasional
     
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar | DPRD Rohil | DPRD Pekanbaru
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2016 PT. Trans Media Riau, All Rights Reserved