www.transriau.com
16:25 WIB - Bupati Cantik Ini Apresiasi Program TJSL PTPN V Perangi Stunting | 15:52 WIB - Perluas Pelayanan Indosat ke Ujung Sumatera, IM3 Buka Mini Gerai di Sabang Aceh | 16:36 WIB - Riau Berkah dibawah Kepemimpinan Syamsuar dan Edy Natar | 20:11 WIB - Gubernur Riau Syamsuar diundang ke Istana Oleh Presiden Joko Widodo | 06:50 WIB - | 06:50 WIB - Senyum Berkah JNE Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan 2023
  Kamis, 30 Maret 2023 | Jam Digital
Follow:
 
PT. Adei Plantation didenda Rp.3,9 Milyar

Jumat, 13/11/2020 - 08:05:50 WIB

TERKAIT:
   
 

PELALAWAN - Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan akhirnya memutuskan PT. Adei Plantations and Industry dinyatakan bersalah. 

Dalam amar putusan PN Pelalawan yang dibacakan Bambang Setyawan, SH, MH, selaku Ketua PN, didampingi hakim anggota Rahmat Hidayat Batubara, SH, MH dan Joko Ciptanto SH, MH, menyatakan terdakwa PT. Adei Plantation and Industry melanggar tindak pidana, dan karena kelalaianya menyebabkan kebakaran hutan dan lahan seluas 4,16 hektare pada tahun 2019 lalu sehingga menyebabkan kerusakan baku mutu air, ambien dan baku mutu udara.

"Setelah melalui beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri Pelalawan, perusahaan asing milik Malaysia tersebut dinyatakan bersalah dan diharuskan membayar total denda sebesar Rp.3,9 Milyar," Kata Bambang Kamis 12 November 2020.

Dilanjutkan Bambang, PT Adei perusahaan asing milik Malaysia ini diharuskan membayar denda pidana sebesar Rp.1 milyar dan tambahan denda berupa perbaikan akibat tindak pidana untuk memulihkan tanah akibat  kerusakan lahan seluas 4,16 Hektar dengan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.2,9 Milyar dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pelalawan yang berada di SP 6 Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci dihadiri Goh Keng Ee, didampingi Penasehat Hukum M. Sempakata Sitepu, SH, MH mewakili terdakwa PT Adei Plantation and Industry. 

Sementara itu usai mengikuti sidang, Nophy T Suoth, SH, MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan akan pikir-pikir dulu untuk banding, terkait vonis hakim tersebut, karena ada perbedaan antara tuntutan JPU dengan keputusan hakim. 

Menurut Nophy, perbedaan tersebut ada didenda yang mana tuntutan JPU sebesar Rp.1,5 Milyar, sementara untuk denda perbaikan jumlahnya sama.

"Kami masih ada waktu sekitar 7 hari, untuk menyatakan sikap," ujarnya.

Kemudian Penasehat Hukum terdakwa M. Sempakata Sitepu, SH, MH juga mengatakan hal yang sama, akan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding, pihaknya akan koordinasi dahulu dengan kliennya, apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut. 

Sitepu juga mengatakan, masih ada  kelemahan dari majelis hakim sendiri yang tidak mempertimbangkan tentang undang-undang Perkebunan nomor 39 tahun 2014 tentang sarana dan prasarana yang diwajibkan kepada perusahaan perkebunan, di Pasal 1 ada tempo tenggang waktu. 

Lanjutnya, tadi menurut majelis hakim bahwa ada sarana prasarana tidak mencukupi tetapi undang-undang juga mengatur masih ada kesempatan, itulah dipergunakan oleh klien kami yang tenggang waktu itu berakhir pada tanggal 17 Oktober 2019, sedangkan kejadian itu terjadi pada 7 September 2019, jadi ini tidak terjadi perbuatan melawan hukum karena sarana dan prasarana itu masih ada diberikan oleh undang-undang waktu.

"Kita juga sudah berusaha, bukan tidak, peraturan kita sendiri yang kadang tidak jelas. Kita juga sependapat dengan majelis hakim bahwa instansi terkait juga memang salah, tidak ada memberikan panduan ataupun nasehat dan hal semacamnya, hanya kesalahan ini semata dibebankan kepada perusahaan atau klien kita," ujarnya. (Tom) 



 
Berita Terkini:
  • Bupati Cantik Ini Apresiasi Program TJSL PTPN V Perangi Stunting
  • Perluas Pelayanan Indosat ke Ujung Sumatera, IM3 Buka Mini Gerai di Sabang Aceh
  • Riau Berkah dibawah Kepemimpinan Syamsuar dan Edy Natar
  • Gubernur Riau Syamsuar diundang ke Istana Oleh Presiden Joko Widodo
  • Senyum Berkah JNE Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan 2023
  • Empat Rekomendasi Brand Sneakers Wajib Punya 2023
  • Tiga Partai Koalisi Perubahan Teken Piagam Kerjasama, Demokrat Riau Siap Tindak Lanjuti
  • Sambut Bulan Ramadan, Tri Ajak Pelanggan Maknai Momen Kebersamaan Lebih Nyata
  • PWI Riau - Pemkab Inhil Gelar Forum Bisnis dan Investasi, Komisi VI DPR RI Mendukung
  • Holding Perkebunan Nusantara Umumkan Rencana Penggabungan 13 PTPN Menjadi Sub Holding Sawit Aset
  • PHR Tegaskan Pekerja Bisa Lakukan Penghentian Kerja Segera Jika Dirasa Tak Aman
  • Asnaldi Abbas Buka IPPMC Futsal Cup U-18
  • PAC PBB Pangkalan Kerinci Gelar Musancab Pertama
  • Satpol PP Pelalawan Berikan Surat Teguran Kepada Warung Remang-Remang di 14 Lokasi
  •  
    Komentar Anda :

     

     
    TRANS TERPOPULER
    1 Prediksi Bakal Pasangan Calon Bupati Kampar 2017
    2 Innalillahiwainnaillahi Rojiun..... Anggota DPRD Riau Rosfian Meninggal Dunia 
    3 Ustadz Mas’ud Tahidin Kupas Soal Motivasi Kerja di Al Munawwarah UIR
    4 PT Sinarmas Turunkan 3 Helikopter Padamkan Karlahut di Riau
    5 Koramil 11/Pwk Kandis Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan Kepada Pramuka Pondok Pesantren
    6 Pengumuman Persyaratan dan Permohonan Beasiswa Pemprov Riau tahun 2016
    7 Babinsa 02/Rambah Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Sejak Dini
    8 Syiar Baitullah, Penyiar Radio Ini Bisa Umroh Gratis dan Raih Income Puluhan Juta Rupiah
    9 Ibu Hamil Dilarang Lihat Gerhana Matahari Total, Fakta atau Mitos, Ini Penjelasannya
    10 Sempena HUT ke-97 Damkar, Burhan Gurning: Armada Kita Siap Siaga
     
    TRANS PILIHAN
    Sabtu, 17/12/2022 - 19:07 WIB
    Pak Syam Membangun Riau
    Awal Mula Menancap Pada 2019 Membangun Infrastruktur
    Pak Syam Membangun Riau
    Energi Demi Desa Mandiri
    Ribuan Masyarakat Rohul Ikuti Jalan Sehat Bersama Partai Golkar
    Koalisi Indonesia Bersatu Membawa Kesejukan Untuk Riau Lebih Baik
    PHR WK Rokan Luncurkan ProKlim di Riau
    Datuk Setia Amanah Kukuhkan Pimpinan LAMR
    Gubri Borong Anugerah Adinata Syari'ah 2022
    Riau Peringkat 1 di Sumatra, Investasi APRIL Terbesar
    Membangun Dari Desa, Apa Saja yang telah dilaksanakan Gubernur Syamsuar
    DPRD Pelalawan Sampaikan Aspirasi Masyarakat Dalam Paripurna
    Afrizal Sintong Terima Mandat Ketua DPD II Golkar Rohil
    Cegah Karhutla di Masa Pandemi
    PT RAPP Luncurkan Inovasi Holistik Program Desa Bebas Api di Siak
    Logo HUT Riau-64 Penuh Makna
    Memulai Karir di Pemerintah dari Penghulu
    Afrizal Sintong, Bupati Baru Rokan Hilir
    Gubernur Riau Siapkan Ruang Isolasi Mandiri Pasien COVID-19 di Asrama Haji
     
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar | DPRD Rohil | DPRD Pekanbaru
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2016 PT. Trans Media Riau, All Rights Reserved