Bersinergi bersama Kejati Riau, Pemprov Riau dan Pemkab dari masing-masing kabupaten/kota, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kedeputian wilayah Sumbagteng - Jambi semakin mengoptimalkan kepatuhan kepesertaan JKN-KIS bagi setiap perusahaan yang ada Riau. Langkah itu pun ditandai dengan penandatanganan MoU antara BPJS Kesehatan dengan Kajati Riau, Jum'at (31/8/2018).
Melalui MoU tersebut, jika nantinya masih ada ditemukan perusahaan-perusahaan di Riau yang tidak mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka pihak Kejaksaan Tinggi tak akan segan-segan untuk menindak dan memberikan sanksi bagi perusahaan yang bersangkutan. Penegasan itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Uung Abdul Syakur SH MH usai melakukan MoU dengan BPJS Kesehatan dalam Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota se Riau 2018.
Sebagai ketua tim, Uung mengatakan selain akan memberikan sanksi, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan perizinan di daerah untuk menelusuri izin usaha dari perusahaan yang 'bandel' tersebut.
"Dengan MoU ini kita mulai mencoba melaksanakan sanksi-sanksi seperti yang diamanatkan Undang-Undang. Saya sebagai ketuanya. Perusahaan mana nanti yang akan diberikan sanksi tergantung dari laporan BPJS Kesehatan. Kejaksaan tidak hanya berperan pidana saja tapi juga perdata dan tata usaha. Kita bekerja atas nama pemerintah untuk penindakan hukum," tegasnya kepada riauterkini.com.
Menurutnya Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan itu sendiri merupakan langkah yang tepat dalam rangka mengoptimalkan kepatuhan peserta BPJS Kesehatan. Dengan begitu seluruh komponen bisa saling bersinergi mengawal dan memastikan angka kepatuhan kepesertaan JKN-KIS agar bisa terus ditingkatkan. Sementara itu, terkait bentuk sanksi yang akan diberikan, Uung menyebutkan bahwa sanksi tersebut bisa berupa sanksi kepada pemberi kerja, dan penerima iuran, lalu sanksi teguran, hingga tidak mendapat layanan pemerintahan.
"Tugas kita cukup berat. Sehingga harapan ke depan, kita bersama BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah dapat mensukseskan program JKN-KIS. Harus saling kerja bersama karena bagaimanapun manfaatnya juga untuk masyarakat miskin," gumamnya.
Dilokasi yang sama, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumbagteng - Jambi, Siswandi MoU yang dilakukan pihaknya bersama Kajati Riau juga sekaligus sebagai tindaklanjut upaya dalam mewujudkan Riau menuju Universal Health Coverage (UHC) 2019. Dia menuturkan dukungan pemerintah daerah dan komponen yang dilibatkan seperti kejaksaan memang sangat diperlukan dalam mengawasi kepatuhan peserta JKN-KIS. (rtc)