Reno Afriadi menjadi pejabat eselon IV yang termuda di DPRD Riau. Dia dipercaya Gubernur Riau Drs H. Syamsuar, M. Si menduduki jabatan Kepala Sub Bagian Produk Hukum DPRD Riau menggantikan seniornya.
Pekerjaan dan tanggungjawab yang berat itu menjadi mudah baginya karena dia sosok yang tak malu bertanya kepada stafnya yang lebih tua darinya.
Dikantor DPRD Riau, Reno bersama tiga orang stafnya bertanggungjawab jawab menyiapkan pidato atau bahan rapat-rapat paripurna untuk pimpinan dewan yang akan memimpin paripurna.
"Kadang-kadang setengah jam akan dilaksanakan paripurna masih ada kesalahan bahan pidato rapat dari pimpinan. Terpaksa lagi kejar-kejaran dari ruang ketua diatas menuju kebawah," Ungkap Reno.
Padahal menurutnya bahan tersebut yang akan dibacakan pimpinan sidang telah dikoreksi beberapa kali olehnya. Namun baginya inilah pekerjaan yang harus dilaksanakan dengan bijaksana. Karena dia tahu bahwa dirinya bertanggungjawab atas kelangsungan jalannya rapat-rapat paripurna di DPRD Riau.
Kehebatan Reno, merupakan sosok yang tak gampang panik atau stres. Dalam kesibukannya bekerja, dia masih sempat melayani tamu yang mengajaknya bercerita. Namun dia tetap fokus berada didepan komputernya untuk dengan ditemani kopi dan rokok.
Hal ini diakui stafnya Almizar yang usianya jauh lebih senior darinya. Menurut Almizar, Reno itu orangnya santai tetapi dia tetap konsentrasi mengerjakan pekerjaannya.
Diceritakan Almizar bekerja bersama Reno sangat menyenangkan. Sebab dia tidak mengedepankan jabatan yang disandangnya.
"Pekerjaan memang dia yang menyiapkan. Tapi sebelum sampai ke pimpinan Dewan, kami disinilah yang mengoreksi bersama-sama. Setelah semuanya sudah oke barulah diantar ke Pimpinan dewan yang akan memimpin sidang," Ungkap Almizar.
Tugas Reno sebagai Kasubbag Produk Hukum membantu Kepala Bagian (Kabag) dalam rangka melakukan penyiapan bahan pelaksanaan dan pelayanan administrasi dibidang penyusunan rancangan peraturan daerah dan produk hukum DPRD, meliputi menyiapkan bahan peraturan perundang-undangan, menyusun rancangan keputusan pimpinan DPRD dan rancangan peraturan daerah, menyiapkan bahan kajian Peraturan Daerah.
Selain itu Reno bertanggungjawab menyiapkan bahan kajian, penyusunan dan pembahasan Peraturan daerah dan produk hukum DPRD serta keputusan sekretariat DPRD serta pengumpulan bahan dan data peraturan perundang-undangan.
Dia juga harus mengkoordinasikan penyusunan rancangan peraturan daerah dan produk hukum DPRD. Penyimpanan, pengelolaan dan pemeliharaan data, Informasi dan dokumentasi mengenai produk hukum dan kegiatan DPRD.
Bahkan Dia juga bertanggungjawab memfasilitasi layanan aspirasi masyarakat secara tidak langsung untuk disampaikan kepada Pimpinan dan anggota DPRD.
Hasil dari fasilitasi layanan dari masyarakat itu selanjutnya dihimpun serta diolah lagi. Kemudian aspirai masyarakat yang telah diolah DPRD yang akan ditindaklanjuti oleh instansi terkait. *