Pada tahun pelajaran 2017-2018, SDN 112 Pekanbaru akan menerima sebanyak 108 peserta didik baru. Daya tampung tersebut sesuai dengan Perwako nomor 130 tahun 2017 tentang PPDB. Tahun ini kuota SDN 112 yang telah ditetapkan Pemko Pekanbaru sebanyak 3 rombel dengan total 108 siswa, kata kepala SDN 112 Pekanbaru Weyn Mardiani, S.Pd ketika ditemui diruang kerjanya, Kamis (6/7/2017)
Dikataknya, untuk tahun ini siswa baru yang akan diterima sama dengan tahun lalu yakni 3 rombel. Pada PPDB tahun ini yang menjadi prioritas utama yakni usia wajib belajar yakni anak usia 7 tahun. Andai kata kuotanya tidak terpemuhi, lanjut Weyn, baru diambil anak usia dibawah 7 tahun.
Ditempat yang sama ketua PPDB Abdul Kamal, S.Pd menyebutkan penerimaan peserta didik baru didominasi anak tempatan yang berdomisili di sekitar lingkungan sekolah. Berdasarkan ketentuan perwako untuk anak tempatan sebanyak 50 persen,anak guru 5 persen dan selebihnya diluar lingkungan.
Lebih jauh Kamal menjelaskan, pihaknya setiap hari selama berlangsung PPDB mengumumkan hasil seleksi dengan sistem direngkingkam berdasarkan usia atau umur. "Setiap hari selama PPDB berlangsung kita umumkan hasil seleksi dengan sisitim rengking beedasarkan umur peserta didik," ujar kamal.
Lebih jauh lagi, dijelaskan, bahwa calon siswa baru yang masuk berasal dari anak lingkungan dan anak luar lungkungan. Namun diutamakan anak lingkungan sekitar.
Pelaksanaan PPDB sudah dilakukan selama 3 hari, sejak tanggal 5 sampai 7 Juli besok dengan sistim menual. "Alhamdulillah pelaksanaan PPDB berjalan kondusif, tertib dan lancar, tanpa ada kendala yang berarti," tutur Kamal. (Jun)