Soal Limbah, PT Chevron Berpegang Pada KKS
Jumat, 29/12/2017 - 17:54:47 WIB
Perusahaan minyak PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) dituding dalam pengelolaan limbah hasil produksinya yang mengandung Bahan Berbahaya Beracun (B3) di Gethering Station Bekasap 11 Duri tanpa mengikuti prosedur yang semestinya.
Menanggapi hal ini Manager Corporate Communications Chevron, Danya Dewanti mengatakan program pengelolaan tanah yang terdampak minyak bumi dari operasi Migas dijalankan sesuai hukum dan peraturan Indonesia serta ketentuan Kontrak Kerja Sama (KKS) Production Sharing Contract (PSC) yang berlaku.
PT CPI merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dari Pemerintah Indonesia yang mengelola aset-aset negara di Blok Rokan di Provinsi Riau dan bekerja di bawah pengawasan dan pengendalian Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Program dibidang lingkungan merupakan bagian dari kegiatan operasi minyak dan gas bumi PT CPI yang diatur dalam PSC.
"Merujuk pada PSC Blok Rokan, pemerintah memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan operasi Migas yang tercakup dalam PSC tersebut, termasuk di dalamnya keputusan-keputusan pada aspek-aspek utama operasional, finansial dan investasi, termasuk kegiatan di bidang lingkungan," jelas Danya, Jumat (29/12/2017).
Danya menambahkan dalam pelaksanaan program lingkungan tersebut, PT CPI senantiasa bekerja sama dengan SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan otoritas pemerintah terkait lainnya guna memastikan keberhasilan program tersebut. (trc)
Komentar Anda :