Sidang Praperadilan Setya Novanto, KPK Bawa 200 Bukti
Senin, 25/09/2017 - 22:39:55 WIB
|
Foto : liputan6.com
|
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menghadapi lanjutan sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017). Rencananya, KPK akan menghadirkan 200 barang bukti.
"Sekitar 200 bukti dokumen akan mulai kami bawa di persidangan besok (Senin)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (24/9/2017) malam.
Febri mengatakan, 200 bukti dokumen yang akan ditampilkan pada sidang praperadilan dapat menunjukkan kuatnya kontruksi dari kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Dalam hal ini termasuk indikasi keterlibatan Setya Novanto.
Selain itu, dalam rangkaian pembuktian beberapa hari ke depan, KPK juga akan menghadirkan ahli hukum pidana materil, hukum acara pidana dan hukum tata negara.
(Baca: Hakim Tolak Eksepsi KPK dalam Praperadilan Setya Novanto)
"Kami harap nanti hakim akan mempertimbangkan secara serius bukti-bukti yang dihadirkan tersebut," kata Febri.
Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK pada kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.
Ketua Umum Partai Golkar itu diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.
Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.*
kompas.com
Komentar Anda :