Kanwil Bea Cukai Riau-Sumbar Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp13,2 Miliar
Selasa, 26/09/2017 - 14:48:36 WIB
Peredaran rokok dan minuman keras ilegal merupakan permasalahan yang secara terus menerus diawasi Bea Cukai. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat serta upaya nyata dalam mengamankan hak negara dalam bentuk penerimaan dibidang cukai
Senin pagi (26/9/2017) Bea Cukai Wilayah Riau dan Sumbar melakukan pemusnahan 19.259.378 batang rokok 6.132 botol minuman keras ilegal hasil penindakan dari Juni 2016 hingga Maret 2017 dengan jumlah 19 kasus
Dari 19.259.378 batang rokok dalam 1.748 karton dan 2.880,48 liter atau 6.132 botol minuman keras ilegal yang dimusnahkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Riau dan Sumatera Barat itu bernilai Rp13,2 miliar
Alasannya, modus digunakan para pelaku dengan sistem terputus. Antara pelaku penyelundupan dengan pengirim serta penerima tidak saling kenal.
"Barang-barang dimusnahkan hari ini merupakan barang tegahan. Tidak ada tersangka, karena secara administrasi barang ditegah," kata Kepala Kantor BC Wilayah Riau-Sumbar, Yusmariza, Selasa, 26 September 2017, di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Riau, Selasa, 26 September 2017.
Meski begitu, ia menjelaskan Bea Cukai akan terus melakukan koordinasi dan mengembangkan hasil tangkapan tersebut. Seluruh barang sitaan dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat bera
Barang ilegal tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Barang sitaan itu telah ditetapkan juga menjadi milik negara selanjutnya dimusnahkan.
Yusmariza mengatakan, dari 19 penindakan itu ditemukan berbagai modus pelanggaran atas barang-barang kena cukai. Modusnya didominasi peredaran barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai.
"Ada juga peredaran rokok khusus kawasan bebas. Beberapa kasus yang berhasil ditangani Bea Cukai merupakan hasil kerja sama dari instansi lain diantaranya Polisi Militer, Kepolisian Sektor Bangkinang dan Direktorat Polisi Air Kepolisian Daerah Riau," tuturnya.
Diperkirakan keseluruhan rokok dan miras ilegal tersebut sekitar Rp13,2 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp5,7 miliar. Dikatakannya juga bahwa selain jumlah barang bukti di atas juga masih ada sekitar tiga juta batang rokok dan 11 liter ribu miras ilegal lainnya yang masih dalam penelitian.(trc)
Komentar Anda :