Unit Reskrim Polsek Tambang di Backup Satres Narkoba Polres Kampar ungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Shabu dan obat terlarang jenis Pil PCC, di Perumahan Bumi Putra Asri Dusun II Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar kemarin pagi Selasa (3/10/2017) sekira pukul 05.30 wib.
Dua terduga pelaku telah diamankan pihak Kepolisian, mereka adalah RP alias RD (LK 23) warga Jalan Tanjung Datuk Kota Pekanbaru dan SR alias WY (PR 32) warga Perumahan Bumi Putra Asri Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Bersama tersangka ini turut diamankan beberapa peralatan penggunaan narkotika jenis shabu dan sisa shabu serta 30 butir obat terlarang jenis Pil PCC.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa pagi (3/10/2017) sekira pukul 05.30 wib, ketika salahsatu anggota Polsek Tambang dihubungi oleh Ketua Pemuda Perumahan Bumi Putra Asri yang menyampaikan bahwa telah diamankan oleh warga pasangan bukan suami istri yang diduga telah berbuat mesum di perumahan tersebut.
Anggota Polsek ini segera mendatangi lokasi dan menemui kedua pelaku yang telah diamankan oleh warga itu, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadapnya dan ditemukan bungkusan berisi kaca pirex dan sisa shabu serta sejumlah peralatan penggunaan shabu, selain itu juga ditemukan 30 butir Pil bermerek PCC.
Selanjutnya anggota ini menghubungi Kanit Reskrim Polsek Tambang Iptu Carles Nainggolan dan sekira pukul 07.15 Wib Kanit Reskrim tiba dilokasi kejadian, setelah dilakukan interogasi singkat pada pukul 08.00 Wib kedua tersangka dibawa ke Polsek Tambang untuk dilakukan pemeriksaan lebihlanjut.
Kemudian dilakukan Backup dari Satres Narkoba Polres Kampar guna melakukan pengembangan untuk menyelidiki darimana diperoleh obat terlarang tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Tapip bahwa berdasarkan keterangan pelaku, Pil PCC tersebut dibelinya dari salahsatu apotek di Kota Pekanbaru.
Kemudian dilakukan pengecekan bersama Tim Direktorat Narkoba Polda Riau dan BPOM Pekanbaru di apotek tersebut, namun dari hasil pemeriksaan oleh tim gabungan ini tidak ditemukan obat sejenis ditempat tersebut, saat ini tim masih menyelidiki dan mendalami temuan Pil PCC ini untuk mengungkap peredarannya, jelas Kasat Narkoba. (trc)