Kejati Tetapkan Tersangka Kelima Korupsi PJU Pemko Pekanbaru
Rabu, 11/10/2017 - 23:17:48 WIB
Kejati Riau menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Pemko Pekanbaru. Sehingga jumlah tersangka bertambah menjadi 5 (lima) orang. Demikian diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta dalam keterangan pers di kantor nya, Rabu (11/10/2017). Disebutkannya, tersangka kelima ini adalah HW (33), menajer penasaran PT SCA.
Saat ini berlangsung pemeriksaan terhadap HW. Usai diperiksa sekira 16.30 WIB, pria yang berdomisili di Jakarta itu usai diperiksa langsung dilakukan penahanan, dititipkan di Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk, Kulim, Pekanbaru.
Tersangka HW selain pihak yang menyediakan barang, dia juga ikut bermain proyek dan mendapatkan 9 paket proyek di Dinas Keberhasilan dan Pertamanan Pekanbaru.
Sebelumnya, penyidik Kejati telah menetapkan 4 tersangka, terdiri dari M selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ABD dan MJ pihak swasta selaku broker atau makelar proyek serta MHR, broker juga penggiat LSM.
Seperti diketahui hari ini juga, 2 dari 5 tersangka telah mengajukan permohonan pra peradilan (prapid) terhadap pihak Kejati Riau.
Gugatan Prapid tersebut atas nama pemohon Abdul Rahman alias ABD dan Masdahuri alias MHR. Rencananya sidang perdana Prapid itu dijadwalkan Senin dan Selasa pekan depan.
Berdasarkan penyelidikan dan pendalaman alat bukti yang diperoleh tim penyidik Kejati Riau, dalam perkara ini perbuatan kelima tersangka sebesar Rp 1,3 miliar akibat praktek penggelembungan mark up dalam pengadaan barang. *
riauterkini
Komentar Anda :