Perdana, Partai Demokrat Launching Program Perlindungan Untuk Kades dari Jerantan Korupsi
Minggu, 05/11/2017 - 22:07:36 WIB
DPP Partai Demokrat lounching program Lindungi Integritas Kepala Desa dari Ancaman dan Jeratan Korupsi di salah satu hotel, Pekanbaru. Program ini berlaku untuk seluruh Indonesia dan Kota Pekanbaru dipilih tempat lounching kegiatan.
Saat lounching, 72 orang kepala desa di Riau hadir dan langsung mendapatkan pembekalan tentang anggaran desa yang disampaikan oleh Ferdinand Hutahean, Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum serta beberapa pengurus DPP Partai Demokrat.
"Secara moral Partai Demokrat melounching gerakan nasional ini dalam rangka memberikan perlindungan dan bantuan hukum untuk kepala desa seluruh Indonesia," kata Hinca IP Pandjaitan, Sekjend DPP Partai Demokrat, Sabtu (4/11/2017).
Dari data yang diterimanya, Provinsi Riau merupakan provinsi paling banyak ketiga di Indonesia yang kepala desanya tersangkut persoalan hukum. Ini juga menjadi salah satu alasan kenapa program ini dilounching di Pekanbaru, Riau.
"Kami tidak dalam posisi melindungi koruptor, kami ingin pastikan dana yang dikelola kepala desa tidak membuatnya terjebak dalam persoalan hukum. Hari ini kita tau, banyak peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah terkait desa ini, kami Partai Demokrat siap mendampingi kepala desa," ungkapnya.
Hal senada juga dikatakan Noviwaldy Jusman, Ketua Departemen Pengentasan Kemiskinan dan Pengangguran DPP Partai Demokrat. Ia menjelaskan, program ini merupakan program lintas divisi dan departemen yang ada di DPP Partai Demokrat.
"Besok pagi (Ahad, red) saat pelantikan pengurus DPD Demokrat Riau yang baru, kami undang 72 kepala desa yang hadir tadi, untuk membacakan fakta kesepakatan dan perlindungan hukum yang disepakati," ujarnya.
Lebih lanjut sebutnya, DPP Partai Demokrat sudah meminta kepada pengurus DPD se-Indonesia agar senantiasa menyiapkan kuasa hukum yang terbaik apabila ada kepala desa yang tersangkut persoalan hukum dan minta pendampingan kepada Partai Demokrat. Kuasa hukum yang diberikan sifatnya gratis.
"Dengan adanya program ini, kami tentunya tidak ingin ada kepala desa yang masuk persolan hukum, baik itu di Riau maupun di luar Riau. Bagaimanapun, kita ingin kepala desa bisa melaksanakan tugasnya dengan baik, apalagi anggaran desa dari pemerintah pusat tidaklah sedikit, sekitar Rp60 triliun," terang Wakil Ketua DPRD Riau ini.
Kemudian dikatakannya, kegiatan seperti ini akan dilakukan pihaknya di provinsi lain di Indonesia. Lounching yang diadakan di Pekanbaru, Riau ini sifatnya hanya pertama dan akan ada seterusnya.
Dalam kegiatan, kepala desa diberikan buku saku tentang advokasi dan bantuan hukum bagi 88 ribu kepala desa dan perangkat desa seluruh Indonesia.
Selain itu, juga dilaksanakan penandatanganan fakta kesepakatan persetujuan bahwa DPP Partai Demokrat akan memberikan advokasi dan bantuan hukum kepada kepala desa dan perangkat desa.
DPP juga memutuskan untuk menugaskan Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum agar memberikan advokasi, bantuan hukum, pendampingan kepadanya kepala desa dengan syarat beberapa poin. Diantaranya, Edukasi pengelolaan dana desa dan konsultasi hukum kepada 88 ribu kepala desa dan perangkat desa dalam pengelolaan dana desa sebagai wujud implementasi kebijakan Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa.
Kepala desa menyatakan menerima tanpa paksaan, advokasi dan bantuan hukum sebagaimana yang dinyatakan pada poin 1 tersebut di atas.
Kepala desa berjanji akan mengelola dana desa dengan baik, menjauhi perbuatan korupsi atau pidana lain terkait pengelolaan dana desa serta akan menerima arahan dan petunjuk hukum sesuai kaidah-kaidah dan norma hukum yang berlaku.
Kepala desa atau perangkat desa yang membutuhkan advokasi dan bantuan hukum sebagaimana dinyatakan pada poin 1 tersebut di atas, maka kepala desa atau perangkat desa bisa menghubungi Nomor Telepon Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat pada call center: 0821-7020-3040.
DPP Partai Demokrat memberikan bantuan hukum ini secara cuma-cuma atau tidak dipungut biaya apapun. *
riauterkini.com
Komentar Anda :