Kejaksaan Tinggi Riau pada hari ini Rabu (8/11/2017), telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas bekas Kantor Dinas Pekerjaan Umum Riau di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru.
Tak tanggung-tanggung, Penyidik Pidana Khusus Kejati menetapkan sebanyak 18 orang tersangka. Satu diantaranya dipastikan adalah mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dwi Agus Soemarno selaku Pengguna Anggaran. Dwi juga merupakan satu diantara 13 tersangka dimana 5 tersangka lainnya, dari pihak swasta.
"Setelah melakukan gelar perkara, kami tetapkan 18 orang tersangka. Berkasnya akan kita bagi 14 berkas. Tersangka terdiri dari oknum ASN dan pihak swasta," ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Muspidauan, di ruang Pidsus Kejati Riau.
Adapun 13 tersangka dari unsur PNS atau ASN itu adalah DAS, HR, Z, IS, RM, Di, H, H, A, S, A, R, ET. Sedangkan lima dari pihak swasta yaitu, K, RZ, RM, AA dan Zjb. Banyaknya jumlah tersangka ini cukup mengejutkan.
Sugeng sendiri, mengaku jumlah tersangka dalam kasus ini, merupakan yang terbanyak selama ia menjalani karirnya. "Saya dalam menjabat sebegai Kasidik, Kajari dan Aspidsus, ini yang pertama kasus yang paling banyak tersangkanya," katanya.
beritariau.com.