www.transriau.com
10:34 WIB - Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence | 09:44 WIB - Letjend Suharyanto: Keselamatan Masyarakat Sekitar Gunung Ruang Prioritas Utama | 14:51 WIB - Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja | 20:05 WIB - Manajemen-Karyawan Komitmen Perkuat Sinergitas Akselerasi Kinerja Perusahaan | 18:10 WIB - Setia Diladang Minyak, PHR Apresiasi Para Pekerja Blok Rokan yang Siaga Saat Lebaran | 09:43 WIB - Region Head PTPN IV Regional III: Hari Kemenangan untuk Perkuat Perbaikan
  Jum'at, 19 April 2024 | Jam Digital
Follow:
 
dr Helmi Sipembunuh dr Letty Isterinya Sendiri diancam Hukuman 20 tahun Pejara

Jumat, 10/11/2017 - 08:21:21 WIB
Foto: dr Ryan Helmi (dok istimewa/detik.com)
TERKAIT:
   
 

dr Ryan Helmi memberondong istrinya dr Letty Sultri (46) dengan tembakan hingga 6 kali hingga tewas. Helmi diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Tersangka dikenai pasal 340 dan 338 KUHP (tentang pembunuhan berencana)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Hingga saat ini Helmi masih menjalani proses pemeriksaan di kepolisian. Helmi juga sudah dites urine untuk mengetahui apakah pelaku mengkonsumsi narkotika.

Polisi juga akan melakukan tes kejiwaan pada Helmi untuk memastikan kondisi mentalnya. Saat dibawa ke ruang pemeriksaan di Gedung Reskrimum Polda Metro Jaya, Helmi memalingkan muka ketika wartawan menyoroti wajahnya.

"Saya nggak mau ada wartawan ah," kata Helmi sambil bersembunyi di balik badan anggota yang mengawalnya.

Helmi tampak kusam. Baju kemeja yang dikenakannya tampak lusuh. Ia terus menundukkan wajah saat diikuti wartawan.

Helmi dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Untuk diketahui pasal 338 berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan "pembunuhan" dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun."

Sedangkan Pasal 340 mengandung aturan: "Barang siapa yang dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."



detik.com



 
Berita Terkini:
  • Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence
  • Letjend Suharyanto: Keselamatan Masyarakat Sekitar Gunung Ruang Prioritas Utama
  • Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
  • Manajemen-Karyawan Komitmen Perkuat Sinergitas Akselerasi Kinerja Perusahaan
  • Setia Diladang Minyak, PHR Apresiasi Para Pekerja Blok Rokan yang Siaga Saat Lebaran
  • Region Head PTPN IV Regional III: Hari Kemenangan untuk Perkuat Perbaikan
  • Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga
  • Kiprah PHR Tingkatkan Produksi Energi Negeri di Hari nan Fitri
  • IKBI PTPN IV Regional III Salurkan 5,6 Ton Paket Sembako Jelang Lebaran
  • Energi Kebersamaan, PHR Donasikan Sejumlah Alkes untuk Puskesmas di Rumbai
  • IOH Hadirkan Kegembiraan Berlimpah Saat Idul Fitri Melalui Unparalleled Network Services Guaranteed
  • Peran Pers Sangat Mendukung Pengawasan Pemilu 2024 di Provinsi Riau
  • PTPN IV Berangkatkan 500 Pemudik ke Tujuh Kota di Sumatera
  • Riau Petroleum Ajak Anak Yatim Piatu dan Dhuafa "Belanjo Baju Rayo"
  • JNE Terima Penghargaan Tebar Sejuta Al-Qur’an dari Baitul Maal Hidayatullah
  •  
    Komentar Anda :

     

     
    TRANS TERPOPULER
    1 Innalillahiwainnaillahi Rojiun..... Anggota DPRD Riau Rosfian Meninggal Dunia 
    2 Ustadz Mas’ud Tahidin Kupas Soal Motivasi Kerja di Al Munawwarah UIR
    3 Prediksi Bakal Pasangan Calon Bupati Kampar 2017
    4 PT Sinarmas Turunkan 3 Helikopter Padamkan Karlahut di Riau
    5 Koramil 11/Pwk Kandis Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan Kepada Pramuka Pondok Pesantren
    6 Pengumuman Persyaratan dan Permohonan Beasiswa Pemprov Riau tahun 2016
    7 Babinsa 02/Rambah Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Sejak Dini
    8 Syiar Baitullah, Penyiar Radio Ini Bisa Umroh Gratis dan Raih Income Puluhan Juta Rupiah
    9 Ibu Hamil Dilarang Lihat Gerhana Matahari Total, Fakta atau Mitos, Ini Penjelasannya
    10 Sempena HUT ke-97 Damkar, Burhan Gurning: Armada Kita Siap Siaga
     
    TRANS PILIHAN
    Jumat, 19/04/2024 - 10:34 WIB
    Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence
    Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
    Letjend Suharyanto: Keselamatan Masyarakat Sekitar Gunung Ruang Prioritas Utama
    Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
    Kepala BKKBN RI Apresiasi Regional 3 PTPN IV Komitmen Perangi Stunting
    Kecamatan Kulim Juara Umum MTQ, Berpeluang Wakili Kota Pekanbaru ke Tingkat Provinsi
    Hj Sulastri Raih Suara Tertinggi di Pekanbaru, Jadi Bukti Kebangkitan Demokrat di Kota Bertuah
    Agung Nugroho Terpilih Kembali Untuk DPRD Riau Raih 47.198 Suara Tertinggi di Dapil I Pekanbaru
    Tangisan Ida Yulita Susanti Pecah Ketika Mengingat Perjuangan Bersama Tim
    Gerak Cepat Pj Gubri SF Hariyanto, Segera Perbaiki Jalan Rusak
    Peraih Beasiswa PHR Regitha Nur Azizah Sabet Juara Nasional Pidato Bahasa Inggris
    Desa Tanjung Punak Binaan PHR Raih Juara I Apresiasi Desa Wisata Riau
    Pertamina Hulu Rokan Paparkan Inovasi Lahan Basah Buatan di Gelaran COP28
    Raih CSR Award Bengkalis
    PHR Sukses Jaga Ekosistem dan Antisipasi Konflik Gajah-Manusia
    Skill Pengolahan Limbah Sawit Menjadi Kerajinan Tangan
    Kiat Peningkatan Kapasitas UMKM Agar Naik Kelas Ala Pemuda RiyoLC PHR
    Golkar Riau Patuh Putusan DPP Dukung Prabowo Capres 2024
     
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar | DPRD Rohil | DPRD Pekanbaru
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2016 PT. Trans Media Riau, All Rights Reserved