Kanwil Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Riau lakukan pemusnahan barang bukti hasil dari tindak pidana kepabeanan. Barang selundupan itu, dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan rokok dibakar.
Pemusnahan barang sitaan negara inipun bertempat di halaman Kanwil Direktorat Provinsi Riau, Kamis (14/12/2017) sore di Jalan Jenderal Sudirman yang dihadiri rombongan anggota komisi XI DPR-RI sebanyak 12 orang
Iyan Rubiyanto mengatakan, bahwa ini merupa hasil dari enam kali penindakan periode bulan Febuari sampai April 2017.
Adapun barang dimusnahkan itu, sebanyak 278.314 batang rokok dari berbagai merk, serta minuman yang beralkohol sebanyak 504 Koli atau setara dengan 3.904 liter yang terdiri dari berbagai merk dan jenis. Nilai barang yang dimusnahkan itu sekitar Rp5.586.893.125
"Nilai barang yang dimusnahkan itu sekitar Rp5.586.893.125. Dimana ini potensi kerugian negara dari hitung materiil yaitu sekitar Rp554.026.393 serta kerugian inmateriil yaitu dapat terganggunya moral, juga kesehatan bagi masyarakat di daerah Provinsi Riau ini," kata Rubiyanto.
Sementara itu, disela-sela kegiatan pemusnahan tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI Ahmad Hafiz mengatakan sangat memberikan apresiasi pada kenirja dari pihak Kanwil DJBC Riau. Karena diketahui, selama ini kenirja institusi terkait sudah membuktikan akan tugas-tugasnya itu.
"Tentunya, kami dari Komisi XI DPR RI ini sangat memberikan apresiasi atas pada kenirja Kanwil DJBC Riau. Sebab selama ini membuktikan dari tugasnya dalam memberantas pada barang-barang illegal, selain itu bisa merugikan negara juga ini merusak masyarakat," ungkapnya. (trc)