Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli Pelaksanaan PTSL Tahun 2019 di Desa Bagan Limau
PELALAWAN – Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Pelalawan menetapkan tersangka dugaan Pungutan Liar (Pungli) dalam perkara pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Tahun 2019. Pada hari Kamis, (7/3/2024) sekira pukul 15.20 WIB.
Saat keterangan pers Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen Misael Asarya, SH, MH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dhipo Sembiring, SH, MH, menurutnya dasar penyidikan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pungli dalam pelaksanaan program PTSL di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Tahun 2019 yaitu :
a. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor : PRINT-1794/L.4.19/Fd.1/08/2021 tanggal 25 Agustus 2021;
b. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor : PRINT-1794.a/L.4.19/Fd.1/10/2021 tanggal 06 Oktober 2021;
c. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor : PRINT-1794.b/L.4.19/Fd.1/04/2022 tanggal 12 April 2022;
d. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor : PRINT-1794.c/L.4.19/Fd.1/01/2023 tanggal 27 Januari 2023;
e. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor : PRINT-1794.d/L.4.19/Fd.1/11/2023 tanggal 28 November 2023.
Dijelaskan Azrijal, perkara ini merupakan program nasional melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan dan tersangka P selaku Kepala Desa membentuk tim panitia PTSL dan kemudian menyusun dan menerbitkan Peraturan Kepala Desa Bagan Limau No. 3 tahun 2018 pada tanggal 3 Februari 2018, Perdes Nomor 4 Tahun 2018 tanggal 5 Februari 2018 tentang Pungutan Desa, dimana seolah – olah berdasarkan Perkades tersebut melegalkan pungutan kepada masyarakat pendaftar PTSL. Kepala Desa Bagan Limau menyetujui, mengetahui dan membiarkan pemungutan liar terhadap masyarakat pendaftar PTSL hingga Kepala Desa menyediakan tempat atau fasilitas yang berlokasi di Kantor Desa Bagan Limau.
Sambungnya, dalam kegiatan tersebut Kepala Desa menunjuk SM untuk menjadi Sekretaris Panitia PTSL, SM selaku sekretaris PTSL dan kaur keuangan Desa Bagan Limau tahun 2019 telah menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta secara paksa dan melakukan pemungutan liar terhadap masyarakat pendaftar PTSL Desa Bagan Limau dengan nilai Rp 900.000 sampai Rp 1.250.000 per sertifikat. SM juga melakukan pengelolaan uang hasil pemungutan liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam penyidikan ini, alat bukti yang sudah dikantongi penyidik yaitu :
1. Saksi : 44 (empat puluh empat) orang yang telah diperiksa.
2. Ahli : Ahli BPN dan Ahli Hukum Pidana
3. Penyitaan Dokumen : 11 (sebelas) dokumen telah dilakukan penyitaan.
" Para tersangka telah melakukan pungutan liar kepada masyarakat pendaftar PTSL desa Bagan Limau sebesar Rp 357.880.000," ujar Azrijal.
Lanjut Azrijal, hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik pidsus kejaksaan negeri pelalawan menetapkan yang menjadi tersangka yakni
P selaku Kepala Desa Bagan Limau Tahun 2019 dan
SM Kaur Keuangan Desa Bagan Limau dan Sekretaris PTSL Desa Bagan Limau. (Tom)
Komentar Anda :