Putusan Eksekusi Lahan PTPN Mendapat Penolakan,
Surya Darma : Perusahaan Plat Merah Harus Menjadi Contoh Baik Dalam Hukum
Jumat, 26/01/2018 - 20:46:22 WIB
|
Surya Darma, S.Ag. SH. MH Ketua Yayasan Riau Madani |
Pengadilan Negeri Kelas I B Bangkinang akan mengeksekusi lahan Perkebunan Kelapa Sawit Sei Batu Langkah di Desa Sei Agung Kecematan Tapung Kabupaten Kampar milik Perkebunan Nusantara V Senin 29 Januari 2018 pukul 09.00 Wib
Dalam surat tertanggal 22 Januari 2018 ini disebutkan, eksekusi lahan seluas lebih kurang 2.823,52 Hektar dalam perkara eksekusi antara Yayasan Riau Madani sebagai Pemohon Eksekusi melawan PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) dan kawan-kawam sebagai Termohon Eksekusi. Informasi ini berdasarkan Surat Pengadilan Negeri Bangkinang dengan nomor W4.U7/039/ HK.02/1/2018 yang diterima Surya Darma, S.Ag. SH. MH selaku Ketua Yayasan Riau Madani
Dalam surat tertanggal 22 Januari 2018 ini disebutkan, eksekusi lahan seluas lebih kurang 2.823,52 Hektar dalam perkara eksekusi antara Yayasan Riau Madani sebagai Pemohon Eksekusi melawan PT. Perkebunan Nusantara V (Persero)
Surya Darma kepada transriau.com ketika dikonfirmasi menyebutkan bahwa proses eksekusi ini telah berkekuatan hukum tetap. Jadi, jika ada penolakan itu sah-sah saja tetapi jangan menghalangi proses eksekusi dan in bisa dipidana
Sebagaimana dilansir www.antarariau.com pada Kamis kemarin Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan Perkebunan/SPTP PT Perkebunan Nusantara V bereaksi keras menolak rencana eksekusi pengosongan lahan kebun Sei Batu Langkah milik PTPN V di Desa Kabun
Ketua Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan Perkebunan/SPTP PTPN V Asmanudin Sinaga di Pekanbaru, Kamis, mengatakan rencana eksekusi lahan tersebut tidak berpihak kepada karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut. Ia menuntut keadilan dan kehadiran negara untuk melindungi penduduknya.
Dikatakan Surya Darma Objek sengketa lahan sengketa berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor : 01/Pen.Pdt/Eks. Pengosongan-Pts/2015/PN.Bkn, jo Nomor : 38/Pdt.G/2013/PN.Bkn, tanggal 17 Januari 2018 seluas ± 2.823.52 hektar yang terletak di Desa Sei Agung Kecamatan Tapung Kampar
"Dahulu sudah mendapat penolakan dari Menteri dan ini ada bukti penolakan namun mereka tetap menanam juga. Sudah ditolak menteri dia tanam juga, Mentang-mentang dia plat merah. Seharusnya dia palt merah kasih contoh yang baik lah," kata Surya Darma
Menurut Surya Darma seharusnya mereka mengiklaskan saja proses eksekusi ini dilaksanakan. Sebab mereka sudah lama menikmatinya karena ditanam sejak tahun 2004 dan sekarang sudah berusia 13 tahun
Proses eksekusinya dikatakan Surya akan dilaksanakan oleh PN Bangkinang jika tidak ada halangan pada Senin 29 Januari 2018. Namun tetap dilaksanakan dalam bulan Januari ini. Dalam amar putusannya pihak tergugat dihukum untuk melakukan penebangan sawit dan ditanam kembali dengan tanaman kehutanan. (trc)
Komentar Anda :