Polres Pelalawan menangkap 2 pelaku pencurian dengan kekerasan (Jambret) di jalan Lintas Timur Kecamatan Ukui, pada hari Minggu (25/2/2018) 2018 sekira Pukul 16.30 Wib.
Penangkapan ini dipimpin Team Opsnal Polsek Pangkalan Kuras AIPDA ANDRI, kedua pelaku yang berhasil diamankan yaitu KA (28) dan WA (20) keduanya warga Pangkalan Lesung.
Menurut Paur Humas IPTU M. SIJABAT kepada rekan pers, kronologis penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang telah mengalami penjambretan pada hari Minggu (25/2/2018) 2018 sekira Pukul 11.00 Wib di Jalan Lintas Timur Depan SD 003 Sorek Satu, Pangkalan Kuras. Korban Salsa (28) merupakan ibu rumah tangga yang terkena jambret dengan kerugian satu buah handphone dan uang Rp.400.000.
Setelah mendapat informasi ciri ciri pelaku tim opsnal melakukan pengejaran hingga ke Jalan Lintas Timur Kecamatan Ukui dan berhasil menangkap kedua pelaku.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan ternyata kedua pelaku juga merupakan spesialis curanmor dengan TKP di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Pangkalan Kuras. (Edi)