www.transriau.com
19:58 WIB - Pererat Silaturahmi, JNE Gelar Halal Bihalal bersama Media Pekanbaru | 19:34 WIB - Hari Pertama dibuka, Lima Orang Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Mendaftar ke PDI Perjuangan | 13:59 WIB - Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan | 11:41 WIB - Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop 'Publisher Rights' Bersama Ketua Dewan Pers | 11:30 WIB - IOH Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idul Fitri | 09:50 WIB - BRK Syariah Buka Sentra UMKM Di Kantor Arifin Ahmad
  Jum'at, 26 April 2024 | Jam Digital
Follow:
 
Dimas, Pelaku Money Politik Inhu divonis 3 Tahun Penjara Denda Rp200 Juta

Selasa, 24/07/2018 - 12:04:54 WIB

Gambar : Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Sidang money politik Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) terdakwa Dimas Kasiono Warnorejo, kembali digelar Selasa (24/7/2018) di Pengadilan Negeri (PN) kelas IIB Rengat, Dimas di vonis bersalah oleh majelis hakim, Dimas terbukti telah melakukan perbuatan money politik mencedrai demokratis yang diselenggarakan dengan taat asas, yaitu jujur dan adil dalam Pilgubri.

Ketua majelis hakim Guntoro Eka Sekti SH MH, membacakan vonis bersalah terdakwa Dimas dengan Nomor Perkara 297/pidsus/2018, ketua majelis hakim di dampingi dua hakim anggota, masing-masing Petra Jeanny Siahaan SH MH dan Omori Rotama Sitorus SH MH.

Dimas divonis penjara 3 tahun (36 bulan) penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti melanggar pasal 187A ayat 1 undang-undang nomor 10 tahun 2018 tentang Pilkada. Vonis majelis hakim lebih rendah jika dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Dimas 42 bulan penjara denda Rp 200 juta.

Unsur pasal 187A ayat 1, dinilai hakim terhadap terdakwa Dimas yang diajukan dalam persidangan sudah terpenuhi, diantaranya unsur perbuatan sengaja melawan hukum, unsur setiap orang, Calon peserta pemilu, Partai politik dan orang lain terpenuhi, dalam perkara ini Dimas Kasiono Warnorejo sudah diajukan dalam persidangan dalam unsur orang lain dalam pasal tersebut, dan majelis hakim menilai dengan pertimbangan saksi-saksi serta bukti- bukti yang diajukan dalam persidangan.

Dalam amar putusan, majelis hakim juga menyampaikan kalau pasal 187A terdapat dua ayat, dalam dakwaan JPU sudah menguraikan pasal dan ayat tersebut. Mengenai orang yang memberikan barang dalam dakwaan JPU tidak menguraikan ayat namun, dakwaan tidak mengurangi nilai dan tidak batal demi hukum.

"Kesimpulan fakta-fakta peraidangan, terdakwa mengetahui soal pemilihan gubernur dan terdakwa mengakui sebagai simpatisan Paslon nomor 3, Serta terdakwa mengakui sudah memberikan bahan pakaian 25 lembar kepada saksi Siti Latifah dan 25 lembar bahan pakaian kepada saksi Desi Arisanti. Barang tersebut bukan alat peraga kampanye namun materi lainnya sesuai unsur pasal," kata majelis hakim.

Dalam membuktikan dalil-dalil yang diajukan JPU, majelis hakim menilai keterangan 5 orang saksi yang di hadirkan dalam sidang, diantaranya saksi pelapor Hardi Sarmin, saksi Zulpen wartawan, saksi Desi Arisanti penerima 25 lembar bahan pakaian, saksi Siti Latifah penerima 25 lembar bahan pakaian, saksi ahli Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dan saksi ahli pidana UNRI Erdiansyah.

"Perbuatan terdakwa sudah mencerai rasa keadilan, yang meringankan terdakwa dalam persidangan adalah, terdakwa mengakui perbuatannya, sopan selama persidangan, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga. Hukuman yangbdijatuhkan bukan bentuk pembalasan namun hanya bersifat pembinaan kepada terdakwa," kata majelis.

Selain terdakwa Dimas dijatuhkan pidana penjara 36 bulan denda Rp200 juta, terdakwa Dimas juga dibebankan membayar biaya perkara Rp5000 dan potong masa penahan sejak penahanan 10 Juli lalu.

Menyikapi hasil vonis majelis hakim, ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengungkapkan ucapan terimasih ya kepada majelis hakim telah memutus perkara money politik Pilkada Riau yang terjadi di Desa Sibabat Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu.

"Walau secara pribadi saya turut prihatin kepada terdakwa yang merupakan masyarakat biasa, tapi kita harus menegakkan aturan ini demi untuk menciptakan pilkada yang berintegritas," ujar Rusidi Rusdan.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis terdakwa Dimas, dihadiri JPU Yoyok Satrio SH dan Rulif Yuganitra SH, kuasa hukum terdakwa Iriansyah SH dan Oki Nanda Putra SH, terdakwa pikir-pikir setelah ditanya majelis  hakim atas vonia yang sudah di bacakan. (trc)



 
Berita Terkini:
  • Pererat Silaturahmi, JNE Gelar Halal Bihalal bersama Media Pekanbaru
  • Hari Pertama dibuka, Lima Orang Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Mendaftar ke PDI Perjuangan
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  • Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop 'Publisher Rights' Bersama Ketua Dewan Pers
  • IOH Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idul Fitri
  • BRK Syariah Buka Sentra UMKM Di Kantor Arifin Ahmad
  • Ini Dia Para Pemenang PTPN IV Regional III Performance League 2024
  • LAMR Terima Kunjungan PKDN Sespimti Polri
  • Bawaslu Riau Lakukan Evaluasi dan Rekrutmen Panwascam, Catat Jadwalnya
  • Pj Gubri Akan Sentuh Infrastruktur Sampai ke 12 Kabupaten/Kota
  • PHR Pastikan Produksi Migas Blok Rokan Tetap Produktif, Meski Sempat Diterjang Banjir
  • Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
  • Pemprov Riau-PTPN IV Regional III Selaraskan Program Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
  • Program Pencegahan Stunting PHR di Riau Sasar 11.340 Penerima Manfaat
  • Strategi Awal PalmCo Pasca Efektif KSO dan Kelola Perkebunan Sawit Terluas di Dunia
  •  
    Komentar Anda :

     

     
    TRANS TERPOPULER
    1 Innalillahiwainnaillahi Rojiun..... Anggota DPRD Riau Rosfian Meninggal Dunia 
    2 Ustadz Mas’ud Tahidin Kupas Soal Motivasi Kerja di Al Munawwarah UIR
    3 Prediksi Bakal Pasangan Calon Bupati Kampar 2017
    4 PT Sinarmas Turunkan 3 Helikopter Padamkan Karlahut di Riau
    5 Koramil 11/Pwk Kandis Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan Kepada Pramuka Pondok Pesantren
    6 Pengumuman Persyaratan dan Permohonan Beasiswa Pemprov Riau tahun 2016
    7 Babinsa 02/Rambah Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Sejak Dini
    8 Syiar Baitullah, Penyiar Radio Ini Bisa Umroh Gratis dan Raih Income Puluhan Juta Rupiah
    9 Ibu Hamil Dilarang Lihat Gerhana Matahari Total, Fakta atau Mitos, Ini Penjelasannya
    10 Sempena HUT ke-97 Damkar, Burhan Gurning: Armada Kita Siap Siaga
     
    TRANS PILIHAN
    Sabtu, 20/04/2024 - 18:39 WIB
    Program Pencegahan Stunting PHR di Riau Sasar 11.340 Penerima Manfaat
    Strategi Awal PalmCo Pasca Efektif KSO dan Kelola Perkebunan Sawit Terluas di Dunia
    Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
    Produksi Migas Melalui Eksplorasi:
    Jaga Laju Kolaborasi ELNUSA dan PHR Sukses Rampungkan Proyek Survei Seismik 3D Balam South East
    Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence
    Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
    Letjend Suharyanto: Keselamatan Masyarakat Sekitar Gunung Ruang Prioritas Utama
    Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
    Kepala BKKBN RI Apresiasi Regional 3 PTPN IV Komitmen Perangi Stunting
    Kecamatan Kulim Juara Umum MTQ, Berpeluang Wakili Kota Pekanbaru ke Tingkat Provinsi
    Hj Sulastri Raih Suara Tertinggi di Pekanbaru, Jadi Bukti Kebangkitan Demokrat di Kota Bertuah
    Agung Nugroho Terpilih Kembali Untuk DPRD Riau Raih 47.198 Suara Tertinggi di Dapil I Pekanbaru
    Tangisan Ida Yulita Susanti Pecah Ketika Mengingat Perjuangan Bersama Tim
    Gerak Cepat Pj Gubri SF Hariyanto, Segera Perbaiki Jalan Rusak
    Peraih Beasiswa PHR Regitha Nur Azizah Sabet Juara Nasional Pidato Bahasa Inggris
    Desa Tanjung Punak Binaan PHR Raih Juara I Apresiasi Desa Wisata Riau
     
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar | DPRD Rohil | DPRD Pekanbaru
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2016 PT. Trans Media Riau, All Rights Reserved