Polsek Pangkalan Kerinci Amankan Rokok Tanpa Cukai
Minggu, 09/09/2018 - 19:04:44 WIB
|
Polsek Pangkalan Kerinci mengamankan 52 kotak rokok tanpa cukai merk Luffman di Jalan Lintas Timur pada Sabtu (8/9/2018). |
Polsek Pangkalan Kerinci berhasil mengamankan rokok tanpa cukai (ilegal) yang diangkut menggunakan truk, Sabtu (8/9/2018).
Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, Ipda Leo Putra Dirgantara kepada wartawan mengatakan, barang bukti rokok ilegal dan Truk Nopol BK 8228 FK yang dikemudikan Un (44) tersebut saat ini diamankan diamankan polsek Pangkalan Kerinci
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada kendaraan membawa Rokok Luffman tanpa cukai
Mendapatkan info tersebut, Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Pangkalan Kerinci yang dipimpin Ipda Leo melakukan penyisiran sepanjang Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci.
"Tepatnya di jembatan Pangkalan Kerinci diamankan satu unit kendaraan Truck Tronton orange yang dikemudikan oleh Un (44) warga Ujung Padang Simalungun, Sumatera Utara," jelas Ipda Leo.
Sementara Sopir mengakui membawa rokok jenis Luffman tanpa cukai sebanyak 52 kotak dalam kemasan karton polos warna coklat dibungkus plastik bening.
"Barang tersebut merupakan orderan upah gendong dari He yang beralamat daerah Kritang, Tembilahan Inhil dengan ongkos jalan sebesar Rp 2 juta," bebernya. (Edi)
Komentar Anda :