www.transriau.com
19:58 WIB - Pererat Silaturahmi, JNE Gelar Halal Bihalal bersama Media Pekanbaru | 19:34 WIB - Hari Pertama dibuka, Lima Orang Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Mendaftar ke PDI Perjuangan | 13:59 WIB - Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan | 11:41 WIB - Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop 'Publisher Rights' Bersama Ketua Dewan Pers | 11:30 WIB - IOH Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idul Fitri | 09:50 WIB - BRK Syariah Buka Sentra UMKM Di Kantor Arifin Ahmad
  Jum'at, 26 April 2024 | Jam Digital
Follow:
 
Tindak Pidana Pemilu
Kades Tegal Rejo Jaya Inhil ditetapkan Sebaai DPO Setelah Divonis 4 Bulan Penjara

Kamis, 07/03/2019 - 22:08:56 WIB

TERKAIT:
   
 

Setelah menerima banding, akhirnya Pengadilan Tinggi Riau memutus perkara tindak pidana Pemilu dengan tersangka Syahrial,  Kepala Desa Tegal Rejo Jaya Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir, dg vonis 4 bulan penjara dan denda 5 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan. 

Namun,  usai putusan Pengadilan Tinggi keluar pada tanggal 25 Februari 2019, Syahrial justru menghilang dan belum ditemukan hingga saat ini.  Berkenaan itu,  Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir akhirnya menerbitkan dan mengumumkan Syahrial sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dia masuk DPO karena hingga kini tidak dapat ditemukan dan tidak diketahui lagi keberadaannya setelah keluarnya Putusan Pengadilan Tinggi Riau tersebut.

Syahrial yang merupakan seorang kepala desa kini ditetapkan sebagai terpidana setelah dirinya terbukti tidak netral dan melakukan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dengan melibatkan diri ikut berkampanye untuk salah seorang Caleg dan bahkan ikut memfasilitasi kegiatan kampanye salah satu Caleg DPR RI dari Partai Gerindra di Desa Teluk Sungka, Kecamatan Gaung Anak Serka pada 5 Desember 2018 lalu.

Sebelum putusan Pengadilan Tinggi Riau keluar,  Pengadilan Negeri Tembilahan telah memutus dan memvonis Syahrial dengan vonis 8 bulan penjara dan denda 5 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan. Atas putusan itu Syahrial bersama kuasa hukumnya menyatakan banding, yang akhirnya Syahrial mendapat pengurangan hukuman dari 8 bulan penjara menjadi hanya 4 bulan penjara saja. Sesuai yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,  putusan Pengadilan Tinggi Riau tersebut adalah upaya hukum terakhir untuk melakukan banding pada perkara pidana pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, melalui Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi,  Andang Yudiantoro, SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan penetapan status DPO terhadap Syahrial tersebut. Menurut Andang penetapan status DPO tersebut tertuang dalam Surat Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir yang dikirim ke Bawaslu Kabupaten Inhil dengan Nomor B-506/N.4.15/Epp.3/3/2019 tanggal 6 Maret 2019.

"Setelah Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan yang dituangkan dalam Petikan Putusan Perkara Pidana dengan nomor 18/PID.SUS/2019/PN TBH kemarin, yang bersangkutan divonis 8 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan, namun yang bersangkutan merasa tidak puas sehingga melalui Kuasa Hukumnya dia menempuh upaya hukum banding," tutur Andang, Kamis (7/3/2019).

Hasilnya, kata Andang, Pengadilan Tinggi Riau akhirnya mengabulkan upaya banding yang dilakukan Syahrial dan memutuskan vonis 4 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan.  "Putusan Pengadilan Tinggi tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 44/PID.SUS/2019/PT PBR," sebut Andang.

Namun alih-alih mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut, Syahrial justru menghilang saat akan dilakukan eksekusi penahanan terhadap dirinya.  "Pada hal dari awal kasus ini kita proses ditingkat Bawaslu maupun Gakkumdu, yang bersangkutan ini kita nilai cukup kooperatif. Semoga pihak Kejaksaan yg dibantu pihak kepolisian dapat segera menemukan yang bersangkutan sehingga keadilan Pemilu dapat benar-benar ditegakkan," tutupnya. (Zid)



 
Berita Terkini:
  • Pererat Silaturahmi, JNE Gelar Halal Bihalal bersama Media Pekanbaru
  • Hari Pertama dibuka, Lima Orang Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Mendaftar ke PDI Perjuangan
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  • Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop 'Publisher Rights' Bersama Ketua Dewan Pers
  • IOH Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idul Fitri
  • BRK Syariah Buka Sentra UMKM Di Kantor Arifin Ahmad
  • Ini Dia Para Pemenang PTPN IV Regional III Performance League 2024
  • LAMR Terima Kunjungan PKDN Sespimti Polri
  • Bawaslu Riau Lakukan Evaluasi dan Rekrutmen Panwascam, Catat Jadwalnya
  • Pj Gubri Akan Sentuh Infrastruktur Sampai ke 12 Kabupaten/Kota
  • PHR Pastikan Produksi Migas Blok Rokan Tetap Produktif, Meski Sempat Diterjang Banjir
  • Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
  • Pemprov Riau-PTPN IV Regional III Selaraskan Program Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
  • Program Pencegahan Stunting PHR di Riau Sasar 11.340 Penerima Manfaat
  • Strategi Awal PalmCo Pasca Efektif KSO dan Kelola Perkebunan Sawit Terluas di Dunia
  •  
    Komentar Anda :

     

     
    TRANS TERPOPULER
    1 Innalillahiwainnaillahi Rojiun..... Anggota DPRD Riau Rosfian Meninggal Dunia 
    2 Ustadz Mas’ud Tahidin Kupas Soal Motivasi Kerja di Al Munawwarah UIR
    3 Prediksi Bakal Pasangan Calon Bupati Kampar 2017
    4 PT Sinarmas Turunkan 3 Helikopter Padamkan Karlahut di Riau
    5 Koramil 11/Pwk Kandis Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan Kepada Pramuka Pondok Pesantren
    6 Pengumuman Persyaratan dan Permohonan Beasiswa Pemprov Riau tahun 2016
    7 Babinsa 02/Rambah Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Sejak Dini
    8 Syiar Baitullah, Penyiar Radio Ini Bisa Umroh Gratis dan Raih Income Puluhan Juta Rupiah
    9 Ibu Hamil Dilarang Lihat Gerhana Matahari Total, Fakta atau Mitos, Ini Penjelasannya
    10 Sempena HUT ke-97 Damkar, Burhan Gurning: Armada Kita Siap Siaga
     
    TRANS PILIHAN
    Sabtu, 20/04/2024 - 18:39 WIB
    Program Pencegahan Stunting PHR di Riau Sasar 11.340 Penerima Manfaat
    Strategi Awal PalmCo Pasca Efektif KSO dan Kelola Perkebunan Sawit Terluas di Dunia
    Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
    Produksi Migas Melalui Eksplorasi:
    Jaga Laju Kolaborasi ELNUSA dan PHR Sukses Rampungkan Proyek Survei Seismik 3D Balam South East
    Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence
    Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
    Letjend Suharyanto: Keselamatan Masyarakat Sekitar Gunung Ruang Prioritas Utama
    Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
    Kepala BKKBN RI Apresiasi Regional 3 PTPN IV Komitmen Perangi Stunting
    Kecamatan Kulim Juara Umum MTQ, Berpeluang Wakili Kota Pekanbaru ke Tingkat Provinsi
    Hj Sulastri Raih Suara Tertinggi di Pekanbaru, Jadi Bukti Kebangkitan Demokrat di Kota Bertuah
    Agung Nugroho Terpilih Kembali Untuk DPRD Riau Raih 47.198 Suara Tertinggi di Dapil I Pekanbaru
    Tangisan Ida Yulita Susanti Pecah Ketika Mengingat Perjuangan Bersama Tim
    Gerak Cepat Pj Gubri SF Hariyanto, Segera Perbaiki Jalan Rusak
    Peraih Beasiswa PHR Regitha Nur Azizah Sabet Juara Nasional Pidato Bahasa Inggris
    Desa Tanjung Punak Binaan PHR Raih Juara I Apresiasi Desa Wisata Riau
     
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar | DPRD Rohil | DPRD Pekanbaru
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2016 PT. Trans Media Riau, All Rights Reserved