Setelah lebih dari 3 bulan menjalani proses hukum Terdakwa Darwis Bin Abu Dalir akhirnya divonis oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan keluarnya putusan Nomor 1/Pid.B/2019/PN.Pbr. Majelis Hakim Saut Maruli Tua, SH. MH sebagai Hakim Ketua, Martin Ginting, SH., MH dan Juli Handayani, SH., M. Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pemalsuan surat.
Terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru oleh Ayu Susanti, SH karena melakukan pemalsuan surat berupa 1 persil Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah Nomor: 16/SKPT/MR/V/2012 tertanggal 4 Mei 2012 atas nama Darwis, seluas lebih kurang 12.012 M2, yang berlokasi di Marpoyan Pekanbaru.
Kuasa Hukum Kus Amelia (saksi/pelapor), Ilhamdi, SH., MH dari Kantor Hukum Ilhamdi, SH., MH and Partners yang beralamat di Jalan Kubang Raya, Pekanbaru mengapresiasi putusan tersebut.
"Putusan ini memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum, mengingat klien kami adalah pihak yang sangat dirugikan oleh tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan Terpidana," Kata Ilhamdi
Melalui putusan ini, dikatakan Ilhamdi, masyarakat juga harus berhati-hati jika ada pihak-pihak yang menggunakan surat tanah palsu tersebut dalam melakukan perbuatan hukum
Selain itu Ilhamdi menambahkan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang ikut serta melakukan tindak pidana tersebut, walaupun itu juga berkemungkinan melibatkan oknum-oknum di wilayah kelurahan atau lain sebagainya. (trc)