Polemik sengketa Pilkades Desa Nipah Sendanu, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti resmi didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru oleh Penggugat Juliadi melalui kuasa hukumnya Ilhamdi, SH. MH
Tak tanggung-tanggung, gugatan yang dilayangkan ke PTUN Pekanbaru tersebut ditujukan kepada Bupati Kepulauan Meranti (selaku Tergugat)
Dijelaskan Ilhamdi, Pilkades Desa Nipah Sendanu diikuti okeh dua orang kandidat yaitu Juliadi Nomor Urut 1 (satu) dan Kasino Nomor Urut 2 (dua).
Pada Kontestasi ini selisih suara kedua kandidat ini hanya 1 (satu) suara sehingga berlangsung sengit.
Adapun yang menjadi persoalan pada sengketa Pilkades ini yaitu adanya satu surat suara yang mencoblos Juliadi dan dinyatakan tidak sah oleh KPPS, padahal menurut Juliadi surat suara tersebut adalah sah
"Sebenarnya polemik surat suara tersebut sudah selesai setelah rapat pleno tingkat Desa, dimana saat pleno surat suara tersebut dinyatakan sah sehingga kedua kandidat memperoleh suara yang sama. Dan saat pleno dinyatakan kades terpilih adalah Juliadi. Namun, Bupati Kepulauan Meranti mengeluarkan Surat Keputusan kades yang diangkat dan disahkan justru Kasino bertentangan dengan pleno Tingkat Desa yang menyatakan kades terpilih adalah Juliadi nomor urut 1," Kata Ilhamdi pada Kamis (14/11/2019) di Kantor DPRD Riau
Adapun materi gugatan yang akan di gugat oleh Penggugat dikatakan Ilhamdi, seputar satu surat suara yang jadi polemik. Ditambah lagi keputusan Panitia Tingkat Kabupaten dan Bupati Kepulauan Meranti yang mengeluarkan surat keputusan secara sepihak.
Menurut Ilhamdi dalam menyelesaikan persoalan Bupati atau Panitia Tingkat Kabupaten harus memanggil para pihak. Melakukan investigasi ke lapangan. Membuka kotak suara serta memanggil ahli dan lain sebagainya.
"Kalau sekarang kesannya main sulap aja, tiba-tiba keluar keputusan". Ujar Ilhamdi. (trc)