Sengketa Pemilihan Kepala Desa Nipah Sendanu, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti akhirnya diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.
Dalam Putusan Perkara Nomor: 67/G/2019/PTUN.PBR, yang diputuskan oleh MASDIN, S.H., M.H.sebagai Hakim Ketua, HARI SUNARYO, S.H dan MUHAMMAD AFIF, S.H., M.H sebagai hakim anggota dari Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Polemik sengketa pilkades Nipah Sendanu menjadi polemik. Mengingat selisih suara hanya 1 (satu) surat suara.
Adapun satu surat suara yang menjadi masalah tersebut dicoblos berbentuk 'love' sehingga masing-masing pihak berpendapat berbeda. Adapun peserta pemilihan diikuti oleh 2 calon yaitu Calon Kepala Desa Nomor Urut 1 Juliadi dan Nomor Urut 2 Kasino.
Ilhamdi, SH., MH., CPLC, Pengacara dari Kantor Hukum Ilhamdi, SH., MH and Partners membenarkan perihal putusan tersebut.
'Putusan tersebut benar adanya, isinya SK Bupati Kepulauan Meranti yang lama di batalkan, dan klien kami sebagai penggugat akan dibuatkan SK Pengesahan kepala desa Nipah Sendanu yang baru jika putusan sudah inkrach (berkekuatan hukum tetap), tanpa pemilihan ulang," Kata Ilhamdi kepada Wartawan, Senin (2/3/2020)
Ilhamdi menambahkan, para pihak dimohon menghormati proses hukum, jangan menafsirkan sendiri proses yang sedang berjalan.
Ditambahkan Ilhamdi, Sampai saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan akta banding Bupati Kepulauan Meranti, jadi mohon bersabar.
Sengketa Pemilihan Kepala Desa, menurut Ilhamdi, memang menjadi perhatian seluruh Bupati/Walikota di Provinsi Riau, mengingat setiap dilaksanakan pemilihan kepala desa serentak, banyak calon kepala desa yang keberatan karena adanya penyimpangan dan pelanggaran yang terjadi. (trc)