Perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja bahan bakar minyak/gas dan pelumas pada Dinas PU Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 - 2016 terus bergulir.
MY yang menjabat sebagai PPTK saat itu telah ditetapkan tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selang beberapa hari setelah ditetapkan tersangka, MY langsung menunjuk Penasehat Hukum pada Kantor Hukum Ilhamdi, SH. MH and Partners untuk mendampinginya.
"Saya sudah tunjuk Penasehat Hukum Bapak Ilhamdi dan kawan-kawan, untuk konfirmasi selanjutnya silahkan dengan beliau," tutur MY.
Hal ini pula dibenarkan Ilhamdi, SH., MH saat dikonfirmasi Jum'at 17 Juli 2020.
"Benar saya dan kawan-kawan ditunjuk mendampingi beliau. Kami sudah teken kuasa dan SPDP dari kejaksaan juga sudah kami terima," Kata Ilhamdi.
Ketika ditanya bagaimana perkembangan kasus tersebut, Ilhamdi menyebutkan bahwa perkara dalam proses penyidikan.
"Kita akan kooperatif dengan rekan rekan jaksa di Kejaksaan Negeri Pelalawan. Sampai saat ini baru 1 orang ditetapkan tersangka yaitu klien kami (MY), bisa jadi akan bertambah, " Ungkaonya.
Ditambahkan Ilhamdi, biasanya kasus korupsi ini jarang dilakukan oleh satu orang.
"Kita lihat saja nanti itu sudah ranah kejaksaan untuk menetapkan tersangka yang lain, kami berupaya untuk kooperatif agar pihak kejaksaan mudah untuk mengungkap kasus ini seterang-terangnya, " Pungkasnya. (Fd)