Sidang lanjutan pada hari Selasa, 25 Agustus 2020 pidana kasus Karhutla yang menimpa PT Adei Plantations & Industri, menghadirkan saksi Bupati Pelalawan HM Harris dan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Mazrun, SH.
Dalam Persidangan kali ini, selaku Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan, SH, MH beserta dua hakim anggota Rahmad Hidayat, SH, MH, Joko Ciptanto, SH, MH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Nophy T. Suoth, SH MH, (Kajari Pelalawan), Agus Kurniawan, SH, MH (Kasi Pidum) dan
Rahmad Hidayat, SH.
Dalam persidangan, ketika ditanya Hakim terkait penanganan karhutla terhadap PT Adei. HM Harris menjawab sebagai kepala daerah dirinya pertama kali melakukan sosialisasi bersama Polri terhadap semua perusahaan yang ada di Pelalawan untuk mengarahkan apa yang harus dipersiapkan dalam menangani karhutla saat akan memasuki musim kemarau. Selain itu, juga mengadakan Apel Siaga bersama Pemda, TNI dan Polri.
Saat ditanya Jaksa apakah mengetahui lahan PT. Adei terbakar, HM Harris mengaku, mengetahui lahan PT Adei terbakar dari Media Sosial (Medsos) sesudah lahan tersebut terkabar.
Harris juga baru menyadari tentang kekurangan sarpras berupa menara pantau api dan embung milik PT Adei saat diminta keteranggannya sebagai saksi di Mabes Polri.
Ketua majelis Hakim yang juga Ketua PN Pelalawan Bambang Setiawan, SH, MH mengapresiasi atas kehadiran Bupati Pelalawan yang mau datang sebagai saksi.
"Semoga ini menjadi contoh buat masyarakat Pelalawan, Bupati dipanggil sebagai saksi datang. Ini menandakan bahwa bupati taat hukum," ujarnya.
Seusai menjadi saksi HM Harris kepada wartawan mengatakan bahwa dirinya memang ingin datang sendiri untuk bersaksi di persidangan, tidak ingin mewakilkan kepada siapapun walaupun hal itu bisa diwakilkan.
"Sebenarnya bisa saya wakilkan, tapi akan lebih jelas dan apa adanya untuk menjawab pertanyaan dari hakim maupun jaksa tadi," ujar Harris.
Sementara saksi kedua Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Mazrun, SH dalam memberikan keterangan terlihat berbelit-belit, membuat majelis hakim dan jaksa penuntut umum geram.
Bahkan salah satu hakim anggota Rahmad Hidayat, SH, MH sempat bertanya, apakah saudara saksi (Mazrun, red) dibawah tekanan, karena dalam memberikan keterangan saudara nampak sedikit tegang dan tidak lepas.
Menjawab pertanyaan itu, Mazlun mengatakan "Tidak yang mulia," saya hanya tegang saja.
Dalam persidangan terungkap bahwa Mazrun menerima laporan dari Tim Disbunak mengenai kurang lengkapnya Menara Pantau dan Embung milik PT Adei hanya secara lisan. (Tom)