PELALAWAN - Dugaan kasus tindak pidana korupsi ditubuh Badan Usaha Daerah (BUMD) Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan memasuki tahap penyelidikan.
Beberapa orang pejabat dan mantan pejabat di BUMD sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan yang berada di SP. 6 Desa Makmur, Pangkalan Kerinci termasuk Sekda Pelalawan Tengku Mukhlis.
Tengku Muklis tampak hadir paad Selasa, 27 Oktober 2020 diruangan Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kantor Kejari Pelalawan diminta keterangannya oleh jaksa.
Kepada rekan media Tengku Muklis yang juga merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan mengatakan pemanggilan dirinya terkait jabatan sebagai Ketua Dewan Pengawas pada tahun 2014-2019 di BUMD Tuah Sekata.
"Saya pernah menjabat sebagai dewan pengawas pada tahun 2014-2019, kalau mengenai teknis mengenai pemeriksaan silahkan tanyakan ke penyidik," ujarnya.
Pada saat dia menjabat sebagai dewan pengawas, dia melakukan pengawasan operasional BUMD, mengesahkan rencana kerja tahunan, melaksanakan RUPS.
Sementara Kajari Kabupaten Pelalawan Nophy Tennophero Suoth, SH, MH, saat dikonfirmasi awak media terkait pemanggilan Sekda mengatakan, bahwa pemanggilan Sekda untuk pengumpulan data dan minta keterangan terkait kasus BUMD Tuah Sekata dalam kapasitas sebagai ketua dewan pengawas.
"Ya kita kan lagi mengumpulkan data dan keterangan beberapa pihak terkait kasus BUMD. Dan pemanggilan Sekda terkait kapasitasnya sebagai ketua Dewan Pengawas BUMD Tuah Sekata," ujar Nophy. (Tom)