www.transriau.com
21:27 WIB - Sebanyak 1.414 JCH Nasabah Bank Riau Kepri Syariah Berangkat Haji Tahun Ini | 19:58 WIB - Pererat Silaturahmi, JNE Gelar Halal Bihalal bersama Media Pekanbaru | 19:34 WIB - Hari Pertama dibuka, Lima Orang Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Mendaftar ke PDI Perjuangan | 13:59 WIB - Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan | 11:41 WIB - Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop 'Publisher Rights' Bersama Ketua Dewan Pers | 11:30 WIB - IOH Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idul Fitri
  Sabtu, 27 April 2024 | Jam Digital
Follow:
 
Kasus Pilkada
Satu Orang ASN di Pelalawan Divonis 4 Bulan Penjara

Sabtu, 28/11/2020 - 17:15:47 WIB

TERKAIT:
   
 

PELALAWAN - Satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pelalawan divonis 4 bulan Penjara, dan denda 2 Juta Rupiah subsidair 1 bulan kurungan penjara, akibat mengabaikan peringatan Pengawas Pemilu agar tidak ikut aktif dalam kegiatan kampanye salah satu Paslon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Jum'at 27 November 2020.

Terdakwa BH diketahui ikut berperan aktif pada sebuah kegiatan kampanye dialogis salah satu paslon di Desa Sering Kecamatan Pelalawan pada tanggal 15 Oktober 2020.

BH sempat di peringatkan oleh Pengawas Kelurahan/Desa saat melakukan pemasangan bendera Partai Politik ke tanah, namun Terdakwa cuek dan tidak mendengarkan peringatan tersebut.

Saat kampanye dialogis berlangsung, terdakwa BH yang merupakan Kepala Sekolah SD Negeri memberikan kata sambutan mewakili tuan rumah. Tidak hanya itu saja, BH juga   membaca doa dan  berjoget didalam kegiatan tersebut.

Fatalnya, Pasca kegiatan kampanye tersebut. Saat diluar rumah, BH ikut foto bersama sambil memperlihatkan simbol jari yang secara jelas mendukung  Paslon tersebut.

Berdasarkan hasil pengawasan pelaksanaan kampanye  yang dilakukan oleh Pengawas Kelurahan/Desa tersebut dituangkan dalam bentuk temuan. Temuan disampaikan Panwas Kelurahan/Desa kepada Panwas Kecamatan dan telah diregister oleh Panwas Kecamatan dengan nomor surat temuan 001/TM/PB/KEC-PLWN/04.08/X/2020 per tanggal 20 Oktober 2020.

Disebabkan adanya keterbatasan kemampuan Panwas Kecamatan serta minimnya sarana dan prasarana  dalam menindaklanjuti temuan tersebut. Temuan akhirnya diambil alih oleh Bawaslu Pelalawan setelah dilakukan pleno oleh Bawaslu Pelalawan.

Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi (Datin) Bawaslu Pelalawan, Khaidir, S.IP saat ditemui staf Humas Bawaslu Riau mengatakan benar bahwa kasus tersebut sudah diputuskan di pengadilan negeri Pelalawan pada hari ini dengan Nomor Perkara 336/Pid.Sus/2020/PN Plw.

Terdakwa dijerat dengan Undang-Undang  pasal 188 UU no 1/2015 jo pasal 71 UU 10/2016  ayat (1) tentang netralitas ASN dengan sangsi pidana kurungan penjara minimal 1 Bulan dan maksimal 6 Bulan.

Khaidir menjelaskan bahwa temuan tersebut telah diproses sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan telah dilimpahkan kepada penyidik dan akhirnya ke pengadilan.

"Temuan tersebut sudah kami bawa dalam rapat sentra gakkumdu 1, 2 dan hasil dari rapat tersebut Bawaslu melimpahkan temuan tersebut kepada penyidik yang merupakan unsur dari kepolisian." tutur Khaidir.

Khaidir menegaskan jauh sebelum terjadinya masalah ini, pihak Bawaslu Pelalawan sudah menyurati lembaga-lembaga pemerintah mulai dari Bupati hingga kepada instansi lainnya agar menjaga netralitas ASN dalam pada Pemilihan Tahun ini.

Khaidir berharap agar seluruh ASN khususnya dan Pegawai dilingkungan Pemerintah non ASN agar selalu menjaga netralitas dirinya dengan tidak menunjukkan keberpihakkannya, memposting maupun memberikan like pada salah satu paslon maupun tim kampanye.

"Saya berharap agar seluruh ASN khususnya dan Pegawai dilingkungan Pemerintah non ASN untuk selalu menjaga netralitas dengan tidak memposting foto-foto yang menunjukkan keberpihakkan terhadap salah satu paslon,  memberikan like ataupun berkomentar di status media sosial yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020." harapnya. (trc) 



 
Berita Terkini:
  • Sebanyak 1.414 JCH Nasabah Bank Riau Kepri Syariah Berangkat Haji Tahun Ini
  • Pererat Silaturahmi, JNE Gelar Halal Bihalal bersama Media Pekanbaru
  • Hari Pertama dibuka, Lima Orang Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Mendaftar ke PDI Perjuangan
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  • Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop 'Publisher Rights' Bersama Ketua Dewan Pers
  • IOH Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idul Fitri
  • BRK Syariah Buka Sentra UMKM Di Kantor Arifin Ahmad
  • Ini Dia Para Pemenang PTPN IV Regional III Performance League 2024
  • LAMR Terima Kunjungan PKDN Sespimti Polri
  • Bawaslu Riau Lakukan Evaluasi dan Rekrutmen Panwascam, Catat Jadwalnya
  • Pj Gubri Akan Sentuh Infrastruktur Sampai ke 12 Kabupaten/Kota
  • PHR Pastikan Produksi Migas Blok Rokan Tetap Produktif, Meski Sempat Diterjang Banjir
  • Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
  • Pemprov Riau-PTPN IV Regional III Selaraskan Program Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
  • Program Pencegahan Stunting PHR di Riau Sasar 11.340 Penerima Manfaat
  •  
    Komentar Anda :

     

     
    TRANS TERPOPULER
    1 Innalillahiwainnaillahi Rojiun..... Anggota DPRD Riau Rosfian Meninggal Dunia 
    2 Ustadz Mas’ud Tahidin Kupas Soal Motivasi Kerja di Al Munawwarah UIR
    3 Prediksi Bakal Pasangan Calon Bupati Kampar 2017
    4 PT Sinarmas Turunkan 3 Helikopter Padamkan Karlahut di Riau
    5 Koramil 11/Pwk Kandis Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan Kepada Pramuka Pondok Pesantren
    6 Pengumuman Persyaratan dan Permohonan Beasiswa Pemprov Riau tahun 2016
    7 Babinsa 02/Rambah Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Sejak Dini
    8 Syiar Baitullah, Penyiar Radio Ini Bisa Umroh Gratis dan Raih Income Puluhan Juta Rupiah
    9 Ibu Hamil Dilarang Lihat Gerhana Matahari Total, Fakta atau Mitos, Ini Penjelasannya
    10 Sempena HUT ke-97 Damkar, Burhan Gurning: Armada Kita Siap Siaga
     
    TRANS PILIHAN
    Sabtu, 20/04/2024 - 18:39 WIB
    Program Pencegahan Stunting PHR di Riau Sasar 11.340 Penerima Manfaat
    Strategi Awal PalmCo Pasca Efektif KSO dan Kelola Perkebunan Sawit Terluas di Dunia
    Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
    Produksi Migas Melalui Eksplorasi:
    Jaga Laju Kolaborasi ELNUSA dan PHR Sukses Rampungkan Proyek Survei Seismik 3D Balam South East
    Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence
    Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
    Letjend Suharyanto: Keselamatan Masyarakat Sekitar Gunung Ruang Prioritas Utama
    Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
    Kepala BKKBN RI Apresiasi Regional 3 PTPN IV Komitmen Perangi Stunting
    Kecamatan Kulim Juara Umum MTQ, Berpeluang Wakili Kota Pekanbaru ke Tingkat Provinsi
    Hj Sulastri Raih Suara Tertinggi di Pekanbaru, Jadi Bukti Kebangkitan Demokrat di Kota Bertuah
    Agung Nugroho Terpilih Kembali Untuk DPRD Riau Raih 47.198 Suara Tertinggi di Dapil I Pekanbaru
    Tangisan Ida Yulita Susanti Pecah Ketika Mengingat Perjuangan Bersama Tim
    Gerak Cepat Pj Gubri SF Hariyanto, Segera Perbaiki Jalan Rusak
    Peraih Beasiswa PHR Regitha Nur Azizah Sabet Juara Nasional Pidato Bahasa Inggris
    Desa Tanjung Punak Binaan PHR Raih Juara I Apresiasi Desa Wisata Riau
     
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar | DPRD Rohil | DPRD Pekanbaru
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2016 PT. Trans Media Riau, All Rights Reserved