PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan melalui Penyidik seksi pidana khusus menahan AF mantan pejabat di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata, hari Selasa, 23 Februari 2021. Tersangka AF dilakukan penahanan di rutan kelas 1 Sialang bungkuk Pekanbaru selama 20 hari kedepan.
Menurut Kejari Pelalawan Nophy Tennophero Suoth, SH, MH melalui Kasi Pidsus Andre Antonius, SH, MH, AF diduga melakukan penyimpangan dana dalam kegiatan belanja barang iperasional kelistrikan pada BUMD Perusahaan Daerah Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016.
Berdasarkan surat oerintah penyidikan kepala kejaksaan negeri Pelalawan, setelah dilakukan perhitungan oleh ahli dalam kasus tersebut, diperkirakan kerugian jeuangan negara kurang lebih sebesar Rp3,8 miliyar.
Ditambahkan Andre, penahanan dilaksanakan guna memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun.
"Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, dilakukan pemeriksaan oleh Dokter RSUD Selasih dan test rapid antigen yang hasilnya tersangka dinyatakan sehat dan negatif," ujarnya. (Tom)