www.transriau.com
15:32 WIB - Setelah Dapat Dukungan Pemprov, PWI Riau Lakukan Rapat Koordinasi Bersama Diskominfo | 17:12 WIB - Syamsuar: Banyak Kenangan dan Sejarah Panjang dengan PKS | 17:07 WIB - PTPN I Regional 4 Raih Penghargaan Indonesia CSR Brand Equity Awards dari The Iconomics | 15:20 WIB - Tiket Pilgubri M. Nasir Lengkap Eddy Yatim: Kami Fokus Seleksi Wagubri | 08:49 WIB - Asian Agri Promosikan Topaz, Bibit Sawit Unggul Andalan Petani | 18:35 WIB - Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room
  Kamis, 09 Mei 2024 | Jam Digital
Follow:
 
Lakukan Persetubuhan Dengan Anak Dibawah Umur, Pasutri Diancam Pidana 15 Tahun Penjara

Rabu, 02/02/2022 - 12:00:23 WIB

TERKAIT:
   
 

PELALAWAN - Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang berada di Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan lakukan Persetubuhan dengan anak angkatnya yang masih dibawah umur, akibat dari tindakan bejad tersebut pasutri ini mendekam di Hotel Prodeo Polres Pelalawan dan diancam hukuman 15 tahun penjara.

"Kedua Pasutri yang melakukan tindakan Abnormal yakni P (44) dan N (42) dan korbannya M (16) yang merupakan anak angkat dari pasutri tersebut yang sudah 7 bulan tinggal bersama," ujar Nardy.

Menurut Kasat Reskrim AKP Nardy Masry, SH disaat Press Realese didamping Kasubag Humas AKP Edi Haryanto di Mapolres Pelalawan, pada hari Rabu, (2/2/2022) mengatakan tersangka P mengaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban sebanyak empat kali dirumahnya, Pertama dilakukan 11 Oktober 2021 pukul 09.00 WIB, Kedua 14 Oktober 2021 pukul 24.00 WIB, Ketiga 18 November 2021 pukul 24.00 WIB dan yang keempat kali pada 23 Desember 2021 pukul 12.00 WIB, dimana sang Istri Pelaku N turut serta dalam tindakan persetubuhan tersebut.

Lanjut Nardy, terbongkarnya kasus ini karena Korban M sudah tidak tahan dengan perlakuan tersebut, lalu korban melapor kepada satu marganya yang berada disekitar tempat tinggal mereka dan melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak kepolisian.

Sambung Kasat Reskrim, setelah dilakukan penyelidikan, pada tanggal 25 Januari 2022 Tim Opsnal Polres Pelalawan melakukan penangkapan terhadap tersangka P di Komplek Perumahan Swasta yang berada di Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan. 

Ditambahkan Nardy, berdasarkan hasil penyelidikan keterangan dari tersangka P, didapat keterangan bahwa tersangka N ikut terlibat dalam perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Berdasarkan keterangan tersebut, tersangka N dipanggil untuk dimintai keterangan dan mengakui perbuatannya yang ikut serta dalam persetubuhan tersebut.

"Kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri tersebut, pasal yang diterapkan yaitu Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 56 ayat (1,2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," ujarnya. (Tom)



 
Berita Terkini:
  • Setelah Dapat Dukungan Pemprov, PWI Riau Lakukan Rapat Koordinasi Bersama Diskominfo
  • Syamsuar: Banyak Kenangan dan Sejarah Panjang dengan PKS
  • PTPN I Regional 4 Raih Penghargaan Indonesia CSR Brand Equity Awards dari The Iconomics
  • Tiket Pilgubri M. Nasir Lengkap Eddy Yatim: Kami Fokus Seleksi Wagubri
  • Asian Agri Promosikan Topaz, Bibit Sawit Unggul Andalan Petani
  • Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room
  • PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
  • Konsisten Dukung Talenta Muda Esports Indonesia, Tri Kembali Gelar H3RO Esports 5.0
  • APRIL Digest, Majalah Internal RAPP Raih SPS Award 2024
  • Pembangunan Rumah untuk Warga Rempang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini
  • Sebanyak 108 Jemaah Calon Haji PTPN IV Regional III Ikuti Tepung Tawar
  • Kepala BP Batam Terima Kunjungan SMSI Riau
  • Apresiasi Semangat Kreativitas Anak-anak Negeri, JNE Kembali Gelar JNE Content Competition 2024
  • BPDPKS Menghadirkan Sosialisasi dan Inkubasi Malam Sawit
  • Ikhtiar PHR Dukung Sektor Pendidikan Riau Ciptakan Generasi Emas Berdaya Saing
  •  
    Komentar Anda :

     

     
    TRANS TERPOPULER
    1 Innalillahiwainnaillahi Rojiun..... Anggota DPRD Riau Rosfian Meninggal Dunia 
    2 Ustadz Mas’ud Tahidin Kupas Soal Motivasi Kerja di Al Munawwarah UIR
    3 Prediksi Bakal Pasangan Calon Bupati Kampar 2017
    4 PT Sinarmas Turunkan 3 Helikopter Padamkan Karlahut di Riau
    5 Koramil 11/Pwk Kandis Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan Kepada Pramuka Pondok Pesantren
    6 Pengumuman Persyaratan dan Permohonan Beasiswa Pemprov Riau tahun 2016
    7 Babinsa 02/Rambah Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Sejak Dini
    8 Syiar Baitullah, Penyiar Radio Ini Bisa Umroh Gratis dan Raih Income Puluhan Juta Rupiah
    9 Sempena HUT ke-97 Damkar, Burhan Gurning: Armada Kita Siap Siaga
    10 Ibu Hamil Dilarang Lihat Gerhana Matahari Total, Fakta atau Mitos, Ini Penjelasannya
     
    TRANS PILIHAN
    Selasa, 07/05/2024 - 16:14 WIB
    PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
    Program Pencegahan Stunting PHR di Riau Sasar 11.340 Penerima Manfaat
    Strategi Awal PalmCo Pasca Efektif KSO dan Kelola Perkebunan Sawit Terluas di Dunia
    Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
    Produksi Migas Melalui Eksplorasi:
    Jaga Laju Kolaborasi ELNUSA dan PHR Sukses Rampungkan Proyek Survei Seismik 3D Balam South East
    Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence
    Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
    Letjend Suharyanto: Keselamatan Masyarakat Sekitar Gunung Ruang Prioritas Utama
    Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
    Kepala BKKBN RI Apresiasi Regional 3 PTPN IV Komitmen Perangi Stunting
    Kecamatan Kulim Juara Umum MTQ, Berpeluang Wakili Kota Pekanbaru ke Tingkat Provinsi
    Hj Sulastri Raih Suara Tertinggi di Pekanbaru, Jadi Bukti Kebangkitan Demokrat di Kota Bertuah
    Agung Nugroho Terpilih Kembali Untuk DPRD Riau Raih 47.198 Suara Tertinggi di Dapil I Pekanbaru
    Tangisan Ida Yulita Susanti Pecah Ketika Mengingat Perjuangan Bersama Tim
    Gerak Cepat Pj Gubri SF Hariyanto, Segera Perbaiki Jalan Rusak
    Peraih Beasiswa PHR Regitha Nur Azizah Sabet Juara Nasional Pidato Bahasa Inggris
     
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar | DPRD Rohil | DPRD Pekanbaru
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2016 PT. Trans Media Riau, All Rights Reserved