www.transriau.com
19:58 WIB - Pererat Silaturahmi, JNE Gelar Halal Bihalal bersama Media Pekanbaru | 19:34 WIB - Hari Pertama dibuka, Lima Orang Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Mendaftar ke PDI Perjuangan | 13:59 WIB - Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan | 11:41 WIB - Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop 'Publisher Rights' Bersama Ketua Dewan Pers | 11:30 WIB - IOH Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idul Fitri | 09:50 WIB - BRK Syariah Buka Sentra UMKM Di Kantor Arifin Ahmad
  Jum'at, 26 April 2024 | Jam Digital
Follow:
 
JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Anthony Hamzah

Minggu, 03/04/2022 - 21:48:16 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kampar, meminta agar hakim Pengadilan Negeri Bangkinang menolak eksepsi mantan Ketua Koperasi Sawit Makmur, Anthony Hamzah, terdakwa perusakan perumahan karyawan PT Langgam Harmoni.

Sebab, akibat peristiwa yang mencekam tersebut, karyawan perusahaan sawit tersebut mengalami trauma berat serta harus menanggung kerugian sebesar Rp 409 juta. Hingga saat ini, para korban masih mengalami trauma yang mendalam, terutama anak-anak dan wanita yang menjadi korban tindak pidana itu.

Dalam sidang, jaksa memohon hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Perusakan Perumahan karyawan PT Harmoni di Kampar agar memutuskan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM - 92 / KPR / 02 / 2022 An. terdakwa Dr Anthony Hamzah MP alias Antoni bin (Alm) Hamzah Lutfi telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap serta memenuhi syarat-syarat formal maupun materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Dan karenanya Surat Dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.

"Kemudian menyatakan eksepsi atau keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak. Selanjutnya menyatakan pemeriksaan perkara terdakwa Anthony Hamzah MP dilanjutkan," ujar JPU Kejari Kampar Satrio Aji Wibowo SH MH kepada Majelis Hakim, Kamis (31/3/2022) di Pengadilan Negeri Bangkinang.

Satrio dalam sidang lanjutan tanggapan penuntut umum itu juga menyampaikan, eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak mendasar, tidak jelas dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi, karena telah menyangkut materi pokok perkara yang menjadi obyek pemeriksaan sidang pengadilan.

"Jadi setelah kami membaca dan mempelajari dengan seksama eksepsi dari tim penasehat hukum terdakwa, yang disampaikan pada persidangan hari Kamis tanggal 24 Maret 2022, maka keberatan terdakwa yang disampaikan melalui penasehat hukumnya pada poin A, B, C, D, E dan F tidak wajib dan tidak akan kami tanggapi dikarenakan eksepsi penasehat hukum terdakwa tidak mendasar dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi," kata JPU.

Namun demikian terhadap keberatan tersebut perlu sedikit diluruskan terkait keberatan terdakwa pada poin E dan F agar tidak menjadi kesalahpahaman bagi terdakwa dan penasehat Hukum.

"Terhadap eksepsi penasihat hukum Terdakwa pada poin "E" yang menyebutkan "Berkas Perkara Yang Digunakan Berbeda” hanyalah dugaan penasehat hukum saja dikarenakan sejatinya berkas perkara yang telah dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Bangkinang oleh tim penuntut umum adalah berkas perkara yang sama dengan Berkas Perkara yang Tim Penuntut Umum terima dari Penyidik," kata JPU. 

Dia melanjutkan, adapun apabila penasihat hukum merasa telah melihat perbedaan nomor dan tanggal dalam I (satu) Berkas Perkara baik dalam resume maupun sebagainya, tidak dapat serta merta mengindikasikan dan memastikan adanya perbedaan berkas perkara. Dimana sampai dengan saat ini pun baik terdakwa dan penasihat hukumnya juga tidak pernah membandingkan berkas perkara tersebut.

Sedangkan poin F yang menyebutkan "Tentang Pemanggilan Terdakwa untuk menghadap Persidangan Pada Pengadilan Negeri Bangkinang" kenyataannya telah dilaksanakan dengan menyerahkan surat panggilan tahanan untuk sidang kepada pejabat rumah tahanan yakni Anggota Kasat Tahti Polres Kampar. 

"Selain itu dapat disampaikan bahwa beberapa hari sebelum sidang pertama dimulai kami telah menyerahkan salinan surat dakwaan kepada terdakwa, dimana pada saat itu juga telah disampaikan bahwa berkas perkara terdakwa telah dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Bangkinang," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Aji, sidang perkara atas diri terdakwa dalam waktu dekat akan dilaksanakan, sehingga tidak ada alasan bagi terdakwa dan penasehat hukumnya. 

"Apabila tidak memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan pembelaan dirinya sebagai mana disampaikan penasehat hukum terdakwa dalam eksepsinya," tandasnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kampar menyampaikan, atas perintah dari terdakwa Anthony selaku Ketua Kops M Kabupaten Kampar, sekitar antara bulan Juli tahun 2020 sampai dengan sekitar bulan September tahun 2020, saksi Asep selaku bendahara Kopsa M menyerahkan uang milik Kopsa M sejumlah Rp 600 juta kepada saksi Hendra Sakti dengan cara dikirimkan sebanyak 5 kali melalui transfer ke nomor rekening BCA atas nama Hendra Sakti Efendi.

Dikatakan Aji, pada Selasa 13 Oktober 2020, Hendra Sakti memerintahkan Anton Laia, Yasozatulo Mendropa Mendrofa dan Muslim dimana ketiganya saat ini berstatus DPO untuk mengumpulkan sejumlah massa pada 15 Oktober 2020 untuk mengambil alih lahan milik PT Langgam Harmoni. Kemudian Hendra Sakti menyerahkan sejumlah uang kepada ketiga rekannya itu.

Aji melanjutkan, pada Rabu 14 Oktober 2020, masih atas perintah dari terdakwa Anthony Hamzah, bendahara Kopsa M Asep kembali menyerahkan uang milik Kopsa M sebesar Rp 100 juta kepada Hendra Sakti untuk pembayaran operasional pengerahan massa di Kebun Kopsa M. Selanjutnya pada Kamis 15 Oktober 2020, Hendra Sakti kembali bertemu ketiga rekannya yang telah mengumpulkan massa sebanyak sekitar 300 orang di sebuah warung di Desa Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu.

"Pada saat pertemuan itu, saksi Hendra Sakti menyerahkan sekitar 50 helai baju kaos warna hijau bertuliskan Petani Kopsa M kepada massa yang telah berkumpul tersebut. Sekitar puku 17.00 WIB, Hendra mengerahkan Anton Laia Yasozatulo Mendrofa dan Muslim serta massa sekitar 300 orang tersebut berangkat menuju ke perumahan PT Langgam Harmoni dengan menggunakan bus, mobil dan sepeda motor dengan membawa linggis, egrek, tojok dan kayu," terang Jaksa.

Kemudian Hendra Sakti dan tiga orang rekannya bersama dengan massa sebanyak sekitar 300 orang tersebut mendatangi beberapa rumah di perumahan PT Langgam Harmoni lalu memukuli pintu-pintu rumah serta melempari jendela-jendela rumah perumahan perusahaan tersebut sehingga beberapa pintu rumah dan jendela rumah rusak. 

Hendra Sakti saat itu berkata keluar kalian dari rumah ini, bawa barang-barang berharga kalian. Kalau ada barang kalian yang rusak dan hilang nanti saya yang bertanggung jawab beberapa orang dari massa yang datang bersama Hendra Sakti, Anton Laia Yasozatulo Mendrofa dan Muslim ada mengatakan kalau penghuni perumahan susah di suruh anggotanya keluar dari rumah, bakar saja dia.

"Saksi Basken RM yang melihat massa yang terus berdatangan, kemudian meminta agar orang-orang yang menempati atau menghuni Perumahan PT Langgam tersebut keluar dari Perumahan," katanya. rls



 
Berita Terkini:
  • Pererat Silaturahmi, JNE Gelar Halal Bihalal bersama Media Pekanbaru
  • Hari Pertama dibuka, Lima Orang Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Mendaftar ke PDI Perjuangan
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  • Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop 'Publisher Rights' Bersama Ketua Dewan Pers
  • IOH Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idul Fitri
  • BRK Syariah Buka Sentra UMKM Di Kantor Arifin Ahmad
  • Ini Dia Para Pemenang PTPN IV Regional III Performance League 2024
  • LAMR Terima Kunjungan PKDN Sespimti Polri
  • Bawaslu Riau Lakukan Evaluasi dan Rekrutmen Panwascam, Catat Jadwalnya
  • Pj Gubri Akan Sentuh Infrastruktur Sampai ke 12 Kabupaten/Kota
  • PHR Pastikan Produksi Migas Blok Rokan Tetap Produktif, Meski Sempat Diterjang Banjir
  • Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
  • Pemprov Riau-PTPN IV Regional III Selaraskan Program Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
  • Program Pencegahan Stunting PHR di Riau Sasar 11.340 Penerima Manfaat
  • Strategi Awal PalmCo Pasca Efektif KSO dan Kelola Perkebunan Sawit Terluas di Dunia
  •  
    Komentar Anda :

     

     
    TRANS TERPOPULER
    1 Innalillahiwainnaillahi Rojiun..... Anggota DPRD Riau Rosfian Meninggal Dunia 
    2 Ustadz Mas’ud Tahidin Kupas Soal Motivasi Kerja di Al Munawwarah UIR
    3 Prediksi Bakal Pasangan Calon Bupati Kampar 2017
    4 PT Sinarmas Turunkan 3 Helikopter Padamkan Karlahut di Riau
    5 Koramil 11/Pwk Kandis Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan Kepada Pramuka Pondok Pesantren
    6 Pengumuman Persyaratan dan Permohonan Beasiswa Pemprov Riau tahun 2016
    7 Babinsa 02/Rambah Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Sejak Dini
    8 Syiar Baitullah, Penyiar Radio Ini Bisa Umroh Gratis dan Raih Income Puluhan Juta Rupiah
    9 Ibu Hamil Dilarang Lihat Gerhana Matahari Total, Fakta atau Mitos, Ini Penjelasannya
    10 Sempena HUT ke-97 Damkar, Burhan Gurning: Armada Kita Siap Siaga
     
    TRANS PILIHAN
    Sabtu, 20/04/2024 - 18:39 WIB
    Program Pencegahan Stunting PHR di Riau Sasar 11.340 Penerima Manfaat
    Strategi Awal PalmCo Pasca Efektif KSO dan Kelola Perkebunan Sawit Terluas di Dunia
    Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
    Produksi Migas Melalui Eksplorasi:
    Jaga Laju Kolaborasi ELNUSA dan PHR Sukses Rampungkan Proyek Survei Seismik 3D Balam South East
    Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence
    Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
    Letjend Suharyanto: Keselamatan Masyarakat Sekitar Gunung Ruang Prioritas Utama
    Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
    Kepala BKKBN RI Apresiasi Regional 3 PTPN IV Komitmen Perangi Stunting
    Kecamatan Kulim Juara Umum MTQ, Berpeluang Wakili Kota Pekanbaru ke Tingkat Provinsi
    Hj Sulastri Raih Suara Tertinggi di Pekanbaru, Jadi Bukti Kebangkitan Demokrat di Kota Bertuah
    Agung Nugroho Terpilih Kembali Untuk DPRD Riau Raih 47.198 Suara Tertinggi di Dapil I Pekanbaru
    Tangisan Ida Yulita Susanti Pecah Ketika Mengingat Perjuangan Bersama Tim
    Gerak Cepat Pj Gubri SF Hariyanto, Segera Perbaiki Jalan Rusak
    Peraih Beasiswa PHR Regitha Nur Azizah Sabet Juara Nasional Pidato Bahasa Inggris
    Desa Tanjung Punak Binaan PHR Raih Juara I Apresiasi Desa Wisata Riau
     
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar | DPRD Rohil | DPRD Pekanbaru
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2016 PT. Trans Media Riau, All Rights Reserved