Polres Pelalawan Tangkap 5 Pelaku Pembunuhan
Rabu, 09/11/2022 - 10:06:53 WIB
PELALAWAN - Team Gabungan Opsnal Polres Pelalawan dan Team Opsnal Polsek Pangkalan Kerinci dibackup Team Resmob Polda Riau berhasil menggulung 5 (lima) tersangka pembunuhan di dalam karung yang mayatnya dibuang di rawa-rawa Jalan Wajib Senyum yang sempat menghebohkan masyarakat Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Riau beberapa hari lalu.
Pengungkapan tersangka pembunuhan terhadap korban IGH (13) tahun Warga Jalan Arbes ini di release Polres Pelalawan, Selasa (8/11/2022) di Mako Polres Pelalawan oleh Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK didampingi Waka Polres Kompol A. Lumban Gaol, Kasat Reskrim AKP Nur Rahim SIK, dan Kasubag Humas Polres Pelalawan AKP Edy Haryanto.
Menurut Kapolres pelaku berjumlah (5) lima orang, tiga diantaranya masih dibawah umur, tersangka berhasil ditangkap di Jalan Seminai, di Jalan Cinta Damai dan Di BTN lama, dengan inisial (RZ) 14 tahun , (PJ ) 14 tahun , (RP ) 13 tahun , (YL ) 36 tahun dan ( EV ) 22 tahun dan salah satu otak pelaku YL dihadiahi timah panas oleh petugas karena melawan saat dilakukan penangkapan.
Lanjut Kapolres, motif dari pembunuhan terhadap korban dikarenakan pembagian hasil kejahatan pencurian sepeda yang dimakan sendiri oleh korban dan saat tersangka menanyakan kepada korban hasil dari kejahatan tersebut korban selalu melawan hingga membuat komplotan mereka menjadi marah.
Korban dihabisi dengan dipukul bagian kepala dengan menggunakan martil serta dibacok dengan parang di sebuah kamar mandi dekat gudang kara- kara Opung Lensa Jalan seminai. Kemudian setelah itu, mayat korban dibawa menggunakan mobil pickup untuk dibuang di jalan Wajib Senyum Pangkalan Kerinci Kota.
" Para pelaku dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun atau seumur hidup," ujar Kapolres. (Tom)
Komentar Anda :