Tuntut PT RAAP Taat Terhadap Kedaulatan Hukum RI
Barisan Mahasiswa dan Masyarakat Bela Riau Minta Pemprov Riau Satu Sikap Dengan Pemerintah Pusat
Kamis, 26/10/2017 - 22:54:24 WIB
Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Barisan Mahasiswa dan Masyarakat Bela Riau (MMBR), Kamis pagi (26/10/2017), melakukan aksi demonstrasi di DPRD Riau. Mereka menuntut PT RAPP (April Grup) taat terhadap kedaulatan hukum republik Indonesia atau hengkang dari Bumi Lancang Kuning provinsi Riau.
Ratusan massa ini tiba di Kantor DPRD Riau sekitar pukul 10.30 WIB, dengan membawa dua spanduk berukuran besar yang menyatakan dukungan kepada keputusan pemerintah pusat dalm hal ini terbitnya Permen KLHK Nomor 17 tahun 2017
Menurut mereka tindakanyang dilakukan RAPP yang telah bermanuver memprovokasi dan mempbilisasi karyawan ubtuk berdemonstrasi melawan pemerintah merupakan bentuk perlawanan terhadap kedaulatan republik indonesia
Padahal menurut Korlap aksi Hengki Saputra sudah jelas UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan juga peraturan pemerintah Nomor 57 tahun 2016 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. Dimana, seluruh perusahaan HTI berbasis lahan gambutn harus menyesuaikan Rencana Kerja Usaha (RKU) mereka dengan aturan pemerintah
Namun higga batas waktu yang diberikan PT RAPP justru tetap menjalankan rencana kerja sesuai aturan mereka sendiri dan tidak mau mengikuti aturan pemerintah
"Kami menyatakan sikap, mendukung pemerintah agar tetap konsisten membela rakyat dan menjaga kelestarian lingkungan dengan melakukan upaya paksa kepada PT. RAPP dan perusahaan HTI lainnya agar patuh terhadap amanat UU yang melindungi ekosistem Gambut," Kata Husni Tamrin selaku Koordinator Umum dihadapan anggota DPRD Riau ruang Medium Kantor DPRD Riau
Tuntutan ratusan masyarakat Rupat ini diterima Ketua Komisi I DPRD Riau Hazmi Setiadi dan Solihin Dahlan. Kepada Anggota DPRD Riau ini mereka menyatakan agar Pemerintah Provinsi Riau satu sikap dengan Pemerintah Pusat untuk menertibkan konsesi Perusahaan HTI di Riau agar taat terhadap amanat UU RI tentang Kehutanan, Perlindungan dan Ekosistim Gambut. (trc)
Komentar Anda :